Moslemtoday.com : Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada tanggal 6 November 2007 silam telah membuat pedoman identifikasi aliran sesat. Dimana suatu faham atau aliran keagamaan dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut ini :
- Mengingkari salah satu Rukun Iman yang enam dan Rukun Islam yang lima
- Meyakini dan/atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Quran dan As-Sunnah).
- Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran.
- Mengingkari otentisitas dan/atau kebenaran isi Al-Quran
- Melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir
- Mengingkari kedudukan hadits Nabi SAW sebagai sumber ajaran Islam.
- Menghina, melecehkan, dan/atau merendahkan para Nabi dan Rasul.
- Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir.
- Merubah, menambah, dan/atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syari’at, seperti haji tidak ke Baitullah, shalat fardhu tidak lima waktu.
- Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar‟i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Beberapa contoh aliran atau faham yang telah difatwakan sesat oleh MUI :
- Syi’ah
- Ahmadiyah
- Al Qiyadah Al Islamiyah
- Ajaran Salamullah (Lia Eden)
- Millah Ibrahim
- Islam Jamaah
- Gafatar
- Isa Bugis
- Lembaga Kerasulan
- NII (Negara Islam Indonesia)
- Inkar Sunnah
- Darul Arqam
- Pluralisme, Liberalisme, Sekulerisme Agama
Sumber : MUI.or.id