Ahok Mengaku Sebagai Pahlawan Demokrasi dan Sebut Kursi Terdakwa Sebagai Singgasana

1732

Moslemtoday.com : Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menilai kursi pesakitan yang tengah ia duduki bagaikan kursi singgasana. Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu yakin tidak bersalah. Ia pun menilai dakwaan terhadapnya merupakan suatu kesalahan.

“Saya minta, pengadilan akan panjang, tiap selasa saya duduk. Di kursi itu, yang saya pikir ini singgasana. Kenapa? Saya gak salah kok,” kata Ahok usai menjalani sidang lanjutan di Balai Rakyar, Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

Menjadi terdakwa, jelas Ahok, tidak membuat malu dan sedih lantaran dirinya bukan seorang koruptor. “Saya akan sedih, malu kalo saya duduk karena korupsi. Ini mah saya anggap pahlawan demokrasi,” tegasnya.

Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu berharap proses persidangan berjalan tertib. Ahok juga mengimbau kepada para pendukungnya untuk tetap menjaga ketertiban apapun nanti keputusan majelis hakim.

“Saya harap bapak ibu, kita juga tertib. Pas diminta enggak datang, kita udah tau keputusasnnya apa. semua karena Tuhan. Enggak ada sejarah kalo tidak ada Tuhan,” katanya.

Majelis Hakim  kasus dugaan penistaan agama memutuskan untuk menolak nota pemberatan atau eksepsi dari terdakwa Ahok dan kuasa hukumnya dalam persidangan yang digelar di Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Selasa (27/12).

Majelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus lanjut ke pokok perkara.
Majelis Hakim juga memerintahkan persidangan dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar di Auditorium  Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (3/1) pekan depan.

Hanya satu permintaan dari terdakwa yang dipenuhi oleh Majelis Hakim yaitu penangguhan biaya perkara sampai pada putusan hakim. Usai membacakan putusan, Majelis Hakim menanyakan apakah ada hal-hal yang ingin disampaikan oleh terdakwa serta kuasa hukum atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa, Ahok sempat menghampiri para kuasa hukumnya dan mengatakan akan mempertimbangkan keputusan sela hakim. “Yang Mulia Hakim kami akan pertimbangkan nanti,” ucap Ahok.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono mengapresiasi putusan majelis hakim.”Kami apresiasi dengan putusan yang dibacakan, sebelum membicarakan agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Sumber : Republika

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here