PRESS RELEASE :
ANGKATAN MUDA MUHAMMADIYAH : “Menagih Janji Kapolri Memproses Ahok”
Janji Kepolisisan Republik Indonesia (Polri) terkait kasus dugaan penistaan agama Islam dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang disampaikan oleh beberapa pejabatnya baik pejabat di Mabes Polri maupun di Mapolda Metro Jaya sepertinya belum ada tanda-tanda direalisasikan.
Publik hanya mendapatkan berita yang simpang siur di media masa dan media sosial. Buktinya, laporan kami Angkatan Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya Nomor:TBL/4868/X/2016/PMJ/Ditreskrimum pada tanggal 7 Oktober 2016 sampai detik ini belum ada tanda-tanda diproses.
Kami belum mendapatkan konfirmasi resmi sama sekali dari Mapolda Metro Jaya maupun Mabes Polri. Beberapa kali dihubungi melalui nomor telpon resmi yang tertera di Tanda Bukti Laporan tidak pernah menjawab. Padahal saat ini sudah terhitung 13 hari sejak laporan diterima.
Informasi yang menyebutkan bahwa kasus ini dilimpahkan ke bareskrim mabes polri juga sama sekali belum kami terima secara resmi dari Polda Metro Jaya.
Semestinya polri bekerja sesuai dengan aturan yang tertera di KUHAP dan SOP yang belaku.
Setiap laporan resmi tentu harus diproses secara resmi pula. Pemberitahuan, pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi, termasuk pelimpahan perkara dan lain-lain harus melalui mekanisme administrasi yang resmi. Karena sama sekali tidak mendapatkan informasi resmi, kami menganggap polri tidak serius menangani laporan masyarakat. Padahal adalah hak setiap warga negara untuk melaporkan adanya tindak pidana dan mendapatkan proses hukum yang semestinya.
Sementara perkembangan situasi di lapangan semakin liar. Keresahan masyarakat makin memuncak. Sumpah serapah bersileweran di media massa dan media social. Bisa-bisa amarah ummat Islam tak terkendali jika polisi tidak segera memberi bukti konkrit untuk memproses Ahok yang terang-terang diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam.
Oleh karena itu, kami meminta polri segera membuktikan janjinya. Memproses laporan masyarakat dan memanggil Ahok untuk diperiksa. Kemudian melanjutkan proses hukumnya sesuai dengan prosedur yang benar, adil dan jujur.
Bahwa proses hukum terhadap Ahok dalam kasus ini amat sangat penting. Demi menjaga keharmonisan kehidupan berbangsa yang mulai rusak akibat pernyataan seorang Ahok. Demi kesetaraan setiap orang di depan hukum. Juga demi menjaga Pancasila dan kebhinekaan di NKRI tercinta ini.
Jika polisi tidak segera membuktikan janjinya memproses Ahok secara hukum, kami khawatir bangsa ini akan kian tercabik-cabik. Jika ini terjadi, yang akan rugi adalah rakyat banyak.
Jadi tak ada lagi alasan polri untuk menunda-nunda penangangan kasus Ahok ini.
Segeralah buktikan janjimu Bapak Kapolri Yth. !!!
ANGKATAN MUDA MUHAMMADIYAH
Pedri Kasman (Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah)
Muhammad Solihin (Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah)
Khairul Sakti Lubis (Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah)
Didampingi Penasehat Hukum:
Riesqi Rahmadiansyah