Anjuran Shalat Tahiyatul Masjid Meskipun Khatib Sedang Berkhutbah

255

Buya Muhammad Elvi Syam, Lc. MA – Syarh Shahih Muslim – BAB 119 : Anjuran Shalat Tahiyatul Masjid Dua Rakaat

Ketika kita masuk ke masjid, maka dianjurkan untuk mengerjakan shalat tahiyatul masjid sebanyak dua rakaat. Dimakruhkan (dibenci) duduk sebelum mengerjakan shalat dua rakaat. Shalat tahiyatul masjid disyariatkan di seluruh waktu meskipun pada waktu yang terlarang untuk shalat.

Dari Abu Qatadah berkata bahwasanya Rasulullah bersabda : “Apabila salah seorang di antara mu masuk ke dalam masjid, hendaklah dia ruku’ (shalat) dua rakaat sebelum dia duduk”.

Dari Abu Qatadah berkata : “Aku masuk masjid dan Rasulullah sedang duduk di hadapan manusia, lantas aku duduk.” Lalu Rasulullah bersabda : “Apa yang menghalangimu untuk shalat dua rakaat sebelum duduk?” Lalu aku berkata kepada Rasulullah, “Aku melihatmu duduk dan orang-orang lain duduk.” Lalu Nabi bersabda : “Apabila salah seorang di antaramu masuk masjid, jangan duduk sampai dia ruku’ (shalat) dua rakaat.”

Keterangan : Hadits yang pertama merupakan perintah untuk melaksanakan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk. Hadits kedua merupakan larangan untuk duduk sebelum mengerjakan shalat dua rakaat.

Dari Jabir bin Abdillah berkata : Aku memiliki piutang terhadap nabi (jadi nabi berhutang dengan dia), lalu beliau melunasi hutang kepadaku dan beliau tambah lagi. Lalu aku datang kepada beliau di masjid. Beliau berkata kepada ku : “Shalatlah kamu dua rakaat.”

Keterangan : Hal ini boleh, ini namanya husnul qodho’ / melunasi dengan sebaik-baiknya, yaitu : ketika kita minjam tanpa ada syarat dari awal dan tanpa ada iming-iming. Ketika kita melunasinya kita lebihkan, maka itu bagian dari ucapan terima kasih karena dia telah memberikan kepada kita kebaikan. Nabi berkata : “Siapa yang memberikan hal yang baik kepadamu, maka berikanlah balasan yang baik kepadanya. Piutang adalah suatu kebaikan karena ia sudah meringankan beban kita. Siapa yang melapangkan orang yang susah, maka Allah akan lapangkan baginya di dunia dan akhirat.

Di dalam hadits di atas, terdapat anjuran untuk mengerjakan shalat tahiyatul masjid dua rakaat. Jumhur (mayoritas) ulama sepakat bahwa hukumnya adalah sunnat. Sementara itu, Qadhi Iyad menceritakan dari Dawud Adz-Zhahiri dan pengikutnya, (Adz-Zhahiri yaitu mereka yang mendahululan tekstual, bagaimana dalil itu yang dilakukan). Bahwa mereka memandang shalat tahiyatul masjid itu wajib, dan jika dilihat dari dalil-dalil memang ada kekuatan dari argumentasinya. Di dalam hadits di atas terdapat keterangan yang nyata bahwa dibenci duduk sebelum mengerjakan shalat dua rakaat. Jadi makruh hukumnya dia langsung duduk tanpa shalat.

Dalam hadits di atas terdapat anjuran mengerjakan shalat tahiyatul masjid di waktu apapun juga dia masuk, kapanpun dia masuk, dan itu menurut madzhab kita (syafi’i), dan begitu juga pendapat jumhur ulama.

Sementara Abu Hanifah, Al-Auza’i, dan Al-Laits memandang makruh mengerjakan shalat tahiyatul masjid pada waktu-waktu yang dilarang untuk shalat. Kapan waktu yang dilarang? Setelah shalat subuh sampai terbit matahari, saat matahari terbit sampai matahari naik sepenggalah, saat matahari tagak tali (tepat di atas kepala), kemudian setelah shalat ashar sampai terbenam matahari, dan ketika matahari hampir terbenam.

Menurut madzhab Syafi’i mengatakan bahwasanya larangan itu hanya berlaku bagi orang yang tidak memiliki sebab, tidak memiliki sebuah faktor kenapa dia shalat, yaitu maksudnya ialah shalat mutlak. Karena Nabi pernah shalat setelah ashar dua rakaat mengqodho shalat sunat zuhurnya, berarti disini ada sebab, karena beliau lupa dengan shalat ba’diyah zuhurnya, lalu beliau lakukan setelah ashar. Maka Nabi memberikan kekhususan (larangan umum sifatnya), sekarang nabi mengkhususkan waktu yang dilarang tadi untuk mengerjakan shalat yang memiliki sebab.

Nabi tidak meninggalkan tahiyatul masjid apapun keadaannya, dalam keadaan apapun juga. Malahan Nabi menyuruh orang yang masuk ke masjid pada hari jumat untuk mengerjakan shalat tahiyatul masjid sementara beliau sedang khutbah, lantas orang tadi duduk. Nabi menyuruhnya berdiri untuk mengerjakan shalat dua rakaat. Padahal dalam keadaan khutbah dilarang untuk mengerjakan shalat kecuali shalat tahiyatul masjid.

Kalau seandainya shalat tahiyatul masjid itu boleh ditinggalkan dalam keadaan-keadaan tertentu, tentu pada saat khutbah tadi shalat tersebut lebih baik ditinggalkan. Tapi Nabi tetap memerintahkan untuk mengerjakannya.

Hadits ini menunjukkan orang tadi jahil terhadap hukumnya buktinya dia langsung duduk ketika masuk masjid. Nabi tidak memberikan dispensasi terhadapnya karena dia langsung duduk dan ketidaktahuannya. Nabi memutuskan khutbahnya untuk berbicara dengan orang tadi dan memerintahkannya untuk mengerjakan shalat tahiyatul masjid.

Kalaulah tidak bersangatan perhatian terhadap shalat tahiyatul masjid di seluruh waktu, tentulah Nabi tidak memberikan perhatian yang dalam terhadap shalat ini.

Imam Nawawi mengatakan bahwa tidak disyaratkan meniatkan khusus untuk melakukan shalat tahiyatul masjid, jika dia sudah mengerjakan dua rakaat sebelum duduk, baik itu shalat fardhu atau sunat rawatib maka sudah mencukupkan baginya dan tidak perlu dua rakaat yang lain khusus untuk tahiyatul masjid. Contoh : Ada orang datang ke masjid sementara shalat subuh telah ditegakkan, maka dia tidak perlu shalat tahiyatul masjid lagi tapi langsung masuk ke dalam shalat subuh tersebut, maka dia sudah mendapatkan pahala kedua-duanya.

Jika seandainya ketika masuk masjid dia shalat jenazah atau sujud syukur atau sujud tilawah atau shalat 1 rakaat lalu dia meniatkan shalat tahiyatul masjid, maka shalat tahiyatul masjidnya belum terpenuhi.

Adapun ketika masuk Masjidil Haram untuk pertama kalinya, maka dianjurkan baginya langsung melakukan tawaf qudum, setelah tawaf baru dia melakukan shalat dua rakaat tapi bukan tahiyatul masjid niatnya namun dua rakaat tawaf. Sementara bagi orang yang tidak tawaf atau masuk Masjidil Haram berikutnya, maka tetap disyariatkan baginya untuk mengerjakan shalat tahiyatul masjid berdasarkan keumuman hadits.

Senin, 5 Agustus 2019 M |4 Dzulhijjah 1440 H, 05.45 WIB (Ba’da Subuh) s.d Selesai, Masjid Al-Hakim, Jl. Gajah Mada Gg. BPKP II, Kec. Nanggalo – Kota Padang

KLIK DISINI UNTUK MENGUNDUH CATATAN KAJIAN (FILE .DOCX)

🎦 LIVE📚 Syarah Kitab Shahih MuslimKarya : Al-Imam an-Nawawi ad-DimasyqiDownload kitab : https://goo.gl/uUmedA👤 Buya M Elvi Syam, Lc, MA حفظه الله- Alumnus Universitas Islam Madinah- Pemateri SurauTV dan YufidTV- Komisi Fatwa MUI SumBarKajian rutin,Setiap Senin sd kamis⏱ Ba'da Subuh إِنْ شَاءَ اللَّهُ📣 Live dariMasjid Al Hakim,Nanggalo – Padang👉Yuk kunjungi :https://buyaelvisyam.com🔍IG & Twit : @BuyaElviSyam⭕Official YouTube :http://bit.ly/YoutubeBuyaElviSyamDd bsb+📽️ Klik live video,www.facebook.com/BuyaElviSyam

Posted by Buya M Elvi Syam, Lc, MA on Sunday, 4 August 2019

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com. Join us: WA Grup & Telegram Channel, Follow us: @Instagram

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here