Moslemtoday.com : Kerajaan Arab Saudi secara resmi melarang penggunaan mata uang virtual “Bitcoin” dan sejenisnya. Otoritas Keuangan Arab Saudi telah memperingatkan pasar valuta asing terhadap transaksi dan investasi yang menggunakan mata uang virtual tersebut.
“Transaksi menggunakan mata uang virtual bitcoin dan sejenisnya tidak sah di Arab Saudi. Transaksi menggunakan mata uang tersebut beresiko negatif terhadap pasar keuangan dan tidak berada di bawah payung hukum Kerajaan,” kata Otoritas Keuangan Arab Saudi, seperti dilansir dari Arabnews, Senin, (13/8/2018).
Otoritas Keuangan menegaskan bahwa mata uang virtual atau cryptocurrency yang diperdagangkan melalui internet, seperti Bitcoin dan mata uang virtual sejenis tidak disetujui penggunaanya di Arab Saudi.
Arab Saudi juga membantah klaim di sebuah website yang mengatakan transaksi investasi dalam mata uang tersebut di internet dan platform media sosial mereka resmi dan telah mendapatkan izin dari Kerajaan. “Itu tidak benar,” tegas Otoritas Keuangan.
Pada bulan Desember tahun lalu, Ulama Saudi Sheikh Assim Al-Hakeem memfatwakan bahwa mata uang digital “bitcoin” dilarang dalam hukum Islam. “Bitcoin adalah gerbang terbuka untuk pencucian uang, jual beli obat-obat terlarang, penyelundupan, uang semacam ini haram,” ungkap Sheikh Assim Al-Hakeem.
Pada bulan November, otoritas keagamaan tertinggi Turki -Diyanet – menyatakan bahwa pembelian dan penjualan mata uang bitocin bertentangan dengan agama karena tidak ada pengesahan dari lembaga keuangan resmi dan hubungannya yang erat dengan aktivitas kriminal.
Sementara itu, pada awal tahun ini Mufti Agung Mesir telah mengeluarkan fatwa resmi yang mengharamkan mata uang digital “bitcoin”. Sheikh Shawki Allam mengatakan bahwa perdagangan bitcoin mirip dengan perjudian yang dilarang dalam Islam. (DH/MTD)
Sumber : Arabnews | Redaktur : Hermanto Deli
Copyright © 1439 Hjr. (2018) – Moslemtoday.com