Moslemtoday.com : Amerika Serikat telah menghentikan semua bantuan untuk Palestina di Tepi Barat dan Gaza yang diduduki Israel, sebagai bagian dari undang-undang anti-terorisme yang disahkan tahun lalu.
Seorang pejabat Departemen Luar Negeri mengkonfirmasi keputusan tersebut kepada Badan Anadolu, dengan mengatakan bahwa bantuan itu dihentikan setelah spesifikasi dalam Undang-Undang Klarifikasi Anti-Terorisme (ATCA) tahun 2018, yang telah disahkan oleh Kongres dan ditandatangani oleh Presiden AS Donald Trump pada Oktober.
ATCA memungkinkan warga Amerika untuk menuntut penerima bantuan asing yang telah terlibat dalam apa yang menurut undang-undang disebut sebagai “tindakan perang”. Mengikuti berlakunya undang-undang, Otoritas Palestina meminta untuk berhenti menerima dana lagi dari AS.
“Atas permintaan Otoritas Palestina, Amerika Serikat berhenti memberikan bantuan di bawah otoritas yang ditentukan dalam ATCA, di Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yordania,” kata pejabat itu kepada Anadolu Agency.
Pada tahun 2018, AS memotong ratusan juta dolar bantuan untuk Palestina, yang sebagian besar digunakan untuk proyek-proyek kemanusiaan, namun berhenti karena kekurangan bantuan untuk tujuan keamanan.
Sumber : Anadolu Agency | Redaktur : Aris Abadi
Copyright © 1439 Hjr. (2019) – Moslemtoday.com