Moslemtoday.com : Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY Yogyakarta mengeluarkan pernyataan terkait hukum Cryptocurrency dalam kacamata syariat Islam. Melalui Forum Bahtsul Masail tanggal 21 November 2021, PWNU Yogya berpandangan bahwa aset kripto halal digunakan menurut syariat Islam. Pandangan ini memberikan perspektif baru di kalangan ulama Indonesia terkait permasalahan aset kripto.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PWNU Jawa Timur telah memberikan pandangan dan fatwanya atas aset kripto. Keduanya mengharamkan aset kripto karena dinilai mengandung unsur ketidakjelasan (gharar) serta perjudian (qimar).
Berdasarkan Hasil Rumusan Bahtsul Masail PWNU DIY yang berlangsung pada Ahad, (21/11/2021) di PPM Al-Hadi Yogyakarta dengan mendatangkan sejumlah ahli, diantaranya dari pakar blockchain dan kripto, menyatakan bahwa aset kripto diperbolehkan sebagai alat tukar maupun komoditas.
Secara lengkap rumusan yang ditandatangani Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Yogyakarta, KH Fajar Abdul Basyir dan Sekretaris LBM NU, KH M Anis Mashduqi, dan sudah dikonfirmasi Republika.co.id adalah sebagai berikut:
Pertama : Ekonomi merupakan bagian dari ranah hukum Islam yang bersifat dinamis (an-nadzar ila al-ma’ani). Perkembangan teknologi digital berpengaruh pada perubahan alat tukar, bentuk komoditas, maupun pola transaksi.
Hukum Islam tidak mengatur jenis alat tukar yang harus digunakan. Dalam hukum Islam, jenis alat tukar mengikuti kebiasaan suatu komunitas (‘urf).
Mata uang kripto (cryptocurrency) merupakan anak kandung transformasi teknologi digital yang penggunaannya semakin ekstensif. Sebagai alat tukar maupun sebagai komoditas, mata uang kripto dibolehkan dalam hukum Islam.
Ia memenuhi syarat baik sebagai alat tukar (al-tsaman) maupun sebagai komoditas (al-mutsman) di antaranya, memiliki manfaat (muntafa’), bisa diserahterimakan (maqdur ‘ala taslimih), dan bisa diakses jenis serta sifatnya oleh kedua belah pihak (ma’luman lil ‘aqidain). Hal ini mengecualikan berbagai varian mata uang kripto yang tidak memenuhi beberapa syarat tersebut.
Kedua: Sebagaimana penjelasan dari pelaku dan ahli blockchain, asumsi adanya unsur bahaya dan risiko akibat ketidakjelasan (gharar) serta perjudian (qimar) tidak diketemukan dalam transaksi uang kripto. Fluktuasi harga mengikuti hukum pasar (penawaran dan permintaan) yang dibolehkan secara hukum Islam.
Dengan teknologi digital blockchain dan cryptography, ia juga memiliki tingkat keamanan yang tinggi, mampu terhindar dari upaya kecurangan dan manipulasi. Uang kripto sudah terbukti beroperasi dalam jangka waktu yang lama dan bertahan sampai saat ini.
Ketiga: Seiring pertumbuhan mata uang kripto di dunia yang semakin ekstensif, menjadi tugas pemerintah negara Indonesia untuk membuat regulasi yang mengatur mata uang kripto sebagai alat tukar (al-tsaman) maupun komoditas (al-mutsman) di Indonesia.
Sumber : Republika.co.id