Moslemtoday.com : Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang ‘Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3). Surat ini dikeluarkan pada akhir Mei lalu.
Saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kepala BPOM Penny Lukito menyebut surat edaran itu dikeluarkan untuk melindungi konsumen, khususnya anak-anak. Penny mengatakan surat edaran itu juga dilakukan agar tak terjadi lagi kekeliruan konsumsi Kental Manis kalengan yang banyak diiklankan sebagai produk susu.
“Terkait Kental manis ini mesti disosialisasikan karena banyak persepsi yang keliru di masyarakat dalam mengonsumsi Kental Manis sebagai produk susu,” kata Penny kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Rabu (4/7).
Dia juga menjelaskan terbitnya surat edaran itu tak berarti produk kental manis lalu dilarang diproduksi atau dikonsumsi. Hanya saja, konsumen maupun produsen dianjurkan untuk lebih bijak menggunakan produk tersebut. “Tidak dilarang, tapi kita harus bijak dalam mengonsumsinya,” kata dia.
Ada 4 hal yang harus diperhatikan oleh produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analognya berupa larangan. Berikut ini 4 poin dalam surat edaran tersebut:
- Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun.
- Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.
- Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
- Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
“Produsen/importir/distributor produk susu kental dan analognya (Kategori Pangan 01.3) harus menyesuaikan dengan surat edaran ini, paling lambat 6 bulan sejak ditetapkan,” tutup surat edaran tersebut.
Surat edaran itu diteken oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Suratmono pada 22 Mei 2018. BPOM juga melakukan sosialisasi soal penggunaan susu kental manis ini. Dalam salah satu acara sosialisasi, Suratmono menegaskan susu kental manis tidak dilarang, tapi cara mengonsumsinya berbeda dari susu biasa. SKM merupakan jenis susu yang berbeda dengan susu segar karena SKM tidak diperuntukan dalam bentuk minuman. SKM diperuntukan sebagai pelengkap sajian.
Baca juga : BPOM : Bijak Mengonsumsi Susu Kental Manis dan Produk Sejenis
“Terkait SKM ini penting untuk disosialisasikan karena banyak persepsi yang keliru di masyarakat dalam mengonsumsi SKM. SKM tidak dilarang, tapi kita harus bijak dalam mengonsumsinya,” kata Suratmono seperti dikutip dari situs BPOM. (DH/MTD)
Sumber : CNN Indonesia, Detikcom, www.pom.go.id | Redaktur : Hermanto Deli
Copyright © 1439 Hjr. (2018) – Moslemtoday.com