Buya Gusrizal Gazahar : Hujjahmu Menjerat Lehermu Sendiri

2140

“Hujjahmu Menjerat Lehermu Sendiri 01”

Ketika أهوك menangis membela dirinya, bisa saja banyak orang hanyut dengan butiran air matanya. Terlepas dari air mata buaya atau air mata biawak, pastinya saya tak jadi tersentuh malah tertawa mendengarkan bantahannya.

Perhatikan kalimat sang penista:
“Jelas apa yang saya utarakan di kepulauan seribu bukan dimaksudkan untuk menafsirkan surat al-Maidah 51 apalagi berniat menistakan agama Islam dan juga berniat menghina para ulama”.

Bagi siapa saja yang mendengarkan dengan akal sehat maka dia akan temukan bahwa penista agama tetap saja mengajak orang utk memahami niatnya yang katanya dalam alinea berikutnya bahwa hanya orang tersebut dan tuhan lah yang mengatahuinya.
Nah ! kalau demikian, أهوك telah berusaha meyakinkan para hakim, penuntut umum dan lainnya dengan sesuatu yang tidak diketahui oleh orang lain.
Pertanyaannya, siapa yang bisa dijadikan saksi kebenaran niat menurut versinya itu ? Sumpahnya dan pernyataannyakah yang harus dipercaya ?

Bagi siapa yang membaca berbagai statement أهوك selama ini, dari independen ke partai, dari mencaci partai ke memuja, dari tidak tahu ke ternyata tanda tangan dan lainnya, apakah pernyataan أهوك layak dipercaya ?

Jadi, dia butuh saksi untuk menguatkan pernyataan tentang niatnya yang katanya tidak bermaksud menghina tersebut.
Sayang, hanya tinggal tuhan yang bisa mengetahuinya.
Apakah أهوك akan mendatangkan tuhan yang pernah akan dilawannya bila ngaco dan tentu ngaco dan tidak ngaconya tuhan, ukurannya adalah أهوك sendiri.

Bila demikian, sebenarnya tak ada jalan untuk mengetahui niat si أهوك ini baik oleh hakim maupun penuntut umum begitu pula para pembela karena mereka bukan أهوك dan bukan pula tuhan.

Jadi abaikan saja persoalan niat ini karena berpegang dengan sesuatu yang tidak diketahui hanya akan melahirkan hukum “terka-terkaan” yang tegak di atas sangkaan semata.

Apalagi kalimat أهوك dipulau seribu itu adalah kalimat jelas (sharih) tidak ada kaburnya sehingga tak perlu penafsiran. Kalau kalimat terang seperti itu perlu penafsiran lagi, tak ada satupun pernyataan bisa dipegangi.

Dalam peradilan Islam, kalimat jelas dan sharih seperti pernyataan أهوك tersebut, tidak perlu dipertanyakan lagi maksudnya selama yang mengucapkannya tidak mabuk, tidur, gila atau tak sengaja.
عن أم سلمة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال إنكم تختصمون إلي ولعل بعضكم ألحن بحجته من بعض فمن قضيت له بحق أخيه شيئا بقوله فإنما أقطع له قطعة من النار فلا يأخذها
“Dari Ummu Salamah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya kalian berselisih di hadapanku, dan bisa jadi sebagian kalian lebih pandai mengungkapkan hujjahnya (argumennya) daripada yang lain. Barangsiapa yang aku putuskan hukum dengan memberikan kepadanya sesuatu dari hak milik saudaranya karena kepandaian berbicaranya maka sesungguhnya aku telah memberikannya sebuah bongkahan api maka janganlah ia mengambilnya” (HR Al-Bukhari)

Karena alasan ini lah para ulama merumuskan kaedah:
نحكم بالظاهر والله يتولى السرائر
“Kita menghukum dengan yang zhahir adapun yang rahasia, Allah lah yang mengurusnya”.

Kalau saudara أهوك tidak menyatakan bahwa dia bicara sedang tertidur, sedang mabuk, sedang tidak sadar karena kurang ingatan atau apapun yang menghilangkan timbangan akal sehat, maka pernyataan niat atau tidak niat adalah:

“Bagaikan Menyuruk di Balik Hilalang Sehelai”.

Wallahu a’lam

Sumber : Buya Gusrizal Gazahar (Ketua Umum MUI Sumatera Barat)

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here