Crypto dan NFT, haramkah?

245
Crypto dan NFT, haramkah?
Crypto dan NFT, haramkah?

Crypto dan NFT, haramkah?
=====
Hukum permasalahan ini akan kita ketahui dari beberapa poin berikut ini:
1. Crypto dan NFT adalah masalah non ibadah, sehingga pada asalnya dibolehkan, sampai ada dalil kuat yang mengharamkannya.

2. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No 5 Tahun 2019, tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto, menegaskan tidak bolehnya cryptocurrency sebagai alat pembayaran, tapi boleh sebagai barang komoditas.
Ini menunjukkan bahwa crypto di Indonesia sudah diakui sebagai harta kekayaan yang bisa dijualbelikan sebagai komoditas.

3. NFT adalah aset digital yang mewakili objek dunia nyata, seperti: seni suara, seni gambar, item dalam game, dan video.
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa NFT juga harta kekayaan.

4. Bila Crypto dan NFT dianggap sebagai aset kekayaan, maka tukar menukar yang terjadi antara Crypto dg NFT adalah barter, seperti: menukar sepeda motor dengan sepeda ontel .. dan ini dibolehkan.
Begitu pula membeli Crypto dengan uang rupiah, itu seperti membeli motor dengan uang rupiah.

5. Bila nantinya Crypto diakui resmi oleh negara tertentu sebagai mata uang, maka Crypto di negara itu dianggap sebagai uang, sehingga hukum² yang berkaitan dengan uang berlaku padanya.
Sedangkan di negara-negara yang masih tidak mengakuinya secara resmi sebagai uang, maka Crypto tetap tidak dianggap sebagai mata uang di negara tersebut.

6. Fluktuasi harga Crypto dan NFT yang besar tidak menjadikannya sebagai aset harta yang diharamkan .. membelinya juga tidak masuk dalam kategori judi.

7. Bila ingin hati-hati dalam membeli Crypto dan NFT, silahkan tapi itu bukan alasan untuk mengatakan bahwa Crypto dan NFT diharamkan. Wallahu a’lam.

Semoga bermanfaat dan Allah berkahi, amin.

Sumber : Facebook Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, MA (Alumnus Universitas Islam Madinah)

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here