(Download) MUI Rilis Dokumen Pedoman dan Prosedur Penetapan Fatwa

1795
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin (kedua kanan) bersama Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF (kedua kiri), Ketua Bidang Fatwa Khuzaenah T Yonggo (kiri) dan Sekertaris Komisi Fatwa Asrorun Niam menunjukan draft tentang fatwa organisasi Gafatar di Jakarta, Rabu (3/2/2016). MUI menyatakan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sesat karena merupakan metamorfosis dari aliran Al Qiyadah-Al Islamiyah yang telah dinyatakan sesat dan Gafatar menganggap Ahmad Musadeq sebagai nabi terakhir. FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

Moslemtoday.com : Seperti kita ketahui, MUI merupakan lembaga otoritas untuk mengeluarkan fatwa bagi masyarakat Muslim di Indonesia.

Komisi Fatwa MUI berperan dalam kerangka memberikan kaidah penuntun dan bimbingan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Diantaranya melalui mekanisme penetapan fatwa, agar menjadi panduan dalam penyusunan kebijakan dalam merespon dinamika kemasyarakatan, termasuk juga bidang-bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek)

Mengenai tujuan dari dikeluarkannya fatwa halal atau haram, MUI merujuk pada sebuah ayat yang mengajak kita untuk bertanya pada mereka yang lebih berilmu jika kita tidak mengetahui tentang sesuatu.

“… maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak mengetahui.” (Q.S. An-Nahl: 43).

Mengenai dasar hukum dari fatwa itu sendiri, secara ‘de facto’, fatwa MUI memiliki fungsi sebagai layanan keagamaan bagi masyarakat. Produknya sendiri disebut Legal Opinion atau pandangan/pendapat hukum. Sedangkan secara ‘de jure,’ penetapan fatwa oleh MUI diperkuat secara formal oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan adan POM serta MUI. Yang artinya, fatwa halal maupun haram yang dikelurkan oleh MUI telah memiliki Legal Standing (dasar hukum) yang kuat.

Silakan DOWNLOAD Dokumen Presentasi Pedoman dan Prosedur Penetapan Fatwa di bawah ini :

KLIK DISINI untuk mendownload “Pedoman dan Prosedur Penetapan Fatwa MUI”

comments

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com,
Klik : WA Grup & Telegram Channel


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here