(Download) Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Tentang Kesesatan Syiah

3711

Inilah Dasar Hukum Kesesatan Syiah di Wilayah NKRI

Moslemtoday.com : Sebagaimana yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor, 1787 K/Pid/2012 Telah memutuskan bahwa ajaran Syiah menyimpang dari agama Islam. Keputusan Mahkamah Agung ini berkaitan Erat dengan kasus ajaran Syi’ah, Tajul Muluk yang terjadi di Sampang Madura yang di anggap sebagai bentuk Penodaan/Penistaan Agama Sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 156 hurf a, KUHP”

Keputusan ini Telah Final dan Telah Inkracht van gewijsde (berkekuatan Hukum Tetap)

Tidak ada kata ragu untuk menyatakan bahwa Syiah adalah sesat.

Secara syariat Syiah adalah sesat.

Secara hukum positif yang berlaku di negara NKRI walhamdulillah juga ada kepastian landasan hukumnya untuk menyatakan kesesatan Syiah.

Silakan merujuk langsung pada situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berikut arsip putusan terkait ajaran Syiah yang sesat dan menyesatkan.

  1. Menyatakan terdakwa TAJUL MULUK ALS. H. ALI MURTADHA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA “MELAKUKAN PERBUATAN YANG PADA POKOKNYA BERSIFAT PENODAAN TERHADAP AGAMA ISLAM”.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
  5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : Surat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang Nomor: A-037/MUI/Spg/I/2012, tanggal 17 Januari 2012 perihal Ajaran atau aliran Syi’ah imamiyah itsna asyariyah ;

Fatwa MUI Kabupaten Sampang Nomor: A-035/MUI/Spg/I/2012, tanggal 1 Januari 2012 tentang AJARAN YANG DISEBARKAN TAJUL MULUK DI DESA KARANG GAYAM KECAMATAN OMBEN KABUPATEN SAMPANG, SESAT DAN MENYESATKAN, MERUPAKAN PENISTAAN DAN PENODAAN TERHADAP AGAMA ISLAM; Surat pernyataan sikap PCNU Kabupaten Sampang Nomor: 255/EC/A.2/L-36/I/2012 tanggal 2 Januari 2012 ;

Surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang Nomor: TAR.B- 03/0.5.36/DSP.5/01/2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang laporan hasil rapat Bakorpakem Kabupaten Sampang ; Surat-Surat Pernyataan yang dibuat oleh Sdr. Tajul Muluk;

  1. 1 (satu) buah buku yang berjudul sudahkah anda shalat karangan Fakhruddin ;
  2. 1 (satu) buah CD berisi rekaman pembicaraan Tajul Muluk als. Ali Murtado dengan P. Rum berdurasi sekitar 32 (tiga puluh dua) menit;
  3. 1 (satu) buku Paham syi’ah;
  4. 1 (satu) buku Risalah Amman; dan Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Url bukti: Direktori Putusan -Putusan – http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/201e8bd93f962ea772a98474de2f74da
Amar putusan terhadap gembong Syiah Khumainiyah Tajul Muluk 1
Amar putusan terhadap gembong Syiah Khumainiyah Tajul Muluk 2
Amar putusan terhadap gembong Syiah Khumainiyah Tajul Muluk 3
Gambar 1,2,3. Amar putusan terhadap gembong Syiah Khumainiyah Tajul Muluk.

 

Silakan download FILE PDF berikut ini :

  1. Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Tentang Kesesatan Syiah
  2. Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Tentang Kesesatan Syiah 
  3. Buku Panduan MUI tentang Kesesatan Syiah

Semoga bermanfaat.

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com. Join us: WA Grup & Telegram Channel, Follow us: @Instagram

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here