Moslemtoday.com : Pengadilan Mesir telah menghukum 36 orang yang dihukum karena bergabung dengan organisasi Ikhwanul Muslimin yang terlarang hingga lima tahun penjara.
Pengadilan kriminal Alexandria pada hari Selasa juga menghukum para terdakwa hukuman percobaan lima tahun. Mereka ditangkap di Alexandria pada 2017.
Kalimat tersebut dapat diajukan banding.
Ikhwanul Muslimin memenangkan serangkaian pemilihan setelah pemberontakan Mesir 2011 tetapi dicap sebagai kelompok teroris setelah militer menggulingkan presiden Islam yang terpilih dan memecah belah pada tahun 2013. Sejak itu, pengadilan telah mengadakan pengadilan massal dan menjatuhkan hukuman mati pada ratusan orang.
Sumber : Al Arabiya | Redaktur : Aris Abadi
Copyright © 1440 Hjr. (2019) – Moslemtoday.com
Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com. Join us: WA Grup & Telegram Channel, Follow us: @Instagram