Moslemtoday.com : Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dilakukan secara terbuka. Polri mengatakan, hal itu dilakukan karena ada perhatian publik yang besar atas kasus ini.
“Kita tahu ini menjadi perhatian publik. Semua ingin tahu. Semua ingin transparan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Minggu (6/11/2016).
“Oleh karena itu ya agar bisa sama-sama dilaksanakan secara transparan secara objektif menghadirkan juga para ahli yang bisa menyampaikan pendapatnya ini artinya sesuatu bisa dilihat publik,” lanjutnya.
Artinya, lanjut Boy, publik bisa menilai sendiri bagaimana proses perumusan pengambilan keputusan terhadap perkara ini. Sebab kasus ini tentu tidak lepas dari pantauan publik.
“Pengambilan keputusan dengan mekanisme gelar perkara itu. Selama ini memang lazimnya pelaksanaan itu tertutup. Tapi karena semacam exceptional karena jadi perhatian publik tentunya ini bisa jadi pencermatan kita bersama, pengawalan bersama karena ada sejumlah elemen masyarakat menginginkan mengetahui tidak ingin ada sesuatu yang dicurigai,” ujarnya.
Boy mengatakan, pihaknya ingin menepis dan mengurangi adanya kecurigaan-kecurigaan yang tidak fair dalam penyelidikan kasus ini. “Semua didasarkan keterangan para ahli yang kami bekeyakinan mereka punya dasar pengetahuan yang mumpuni dan juga argumentasi dapat kita lihat bersama nanti berkaitan status hukum Basuki Tjahaja Purnama,” urainya.
Pihak penyidik yang pasti harus bisa memberi argumen hukum yang kuat untuk melandasi gelar perkara terbuka.
Sedangkan Pengamat politik, Ray Rangkuti mengimbau agar masyarakat baik yang pro maupun kontra dalam kasus Ahok untuk bijak dalam menerima apapun hasil penyelidikan kepolisian nanti. Masyarakat sudah tak punya lagi hak menolak ataupun menerima jika nanti digelar perkara terbuka.
“Kalau gelar perkara terbuka kan alat bukti semua dibuka. Jadi masyarakat harus terima apapun hasilnya,” ujar Ray.

Klik : WA Grup & Telegram Channel
