Gubernur Anies: Status Pekerja Asing Alexis Saat Ini Ilegal

852

Moslemtoday.com : Tak diperpanjangnya izin beroperasi Hotel dan Griya Pijat Alexis berbarengan dengan habisnya izin kerja para perempuan asing yang bekerja di tempat tersebut. Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, status para pekerja asing tersebut saat ini ilegal dan ia menyerahkan proses selanjutnya ke Kementerian Tenaga Kerja.

Anies membantah klaim pihak Alexis soal tidak adanya pekerja asing dalam usaha yang mereka jalankan. Anies menyebut ada sedikitnya 100 orang dari berbagai negara yang menjadi pekerja di sana.

“Kita baca perinciannya. Dari RRC 36, Thailand 57, Uzbekistan 5, Kazakhstan 2, ada catatannya nih,” kata Anies di Balai Kota, Selasa (31/10) malam.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini menyebutkan, para pekerja di Alexis tersebut izin kerjanya telah habis per 31 Oktober 2017. Artinya, kata Anies, mereka sudah tidak lagi memiliki izin yang berarti ilegal dan nasib mereka selanjutnya menjadi domain Kemenaker.

“Hotel dan Griya Pijat Alexis memiliki 600 pekerja tetap dan 400 pekerja lepas. Semuanya dirumahkan sementara menyusul penghentian izin operasi oleh Pemprov DKI Jakarta,” kata Legal and Corporate Affair Alexis Group Lina Novita Lina dalam konferensi pers di Hotel Alexis, Jakarta Utara, Selasa (31/10).

Sumber : Republika.co.id

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com. Join us: WA Grup & Telegram Channel, Follow us: @Instagram

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here