Hakim MK Tegaskan Indonesia Bukan Negara Sekuler

3831

Moslemtoday.com : Hakim konstitusi Patrialis Akbar menegaskan Indonesia bukanlah negara sekuler. Hal itu disampaikan saat memandang korelasi hubungan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dengan HAM di Indonesia.

“Sebetulnya memang agak berbeda perspektif HAM Indonesia dengan yang ada di Declaration of Human Rights. Ada yang sama tapi ada yang sangat istimewa dan tidak sama dengan negara lain. Kebebasan HAM di negara kita ada pembatasan, dibatasi tidak boleh melanggar HAM orang lain. Kedua, kebebasan dibatasi nilai-nilai moral. Kemudian dibatasi nilai-nilai agama. Nilai agama ini yang tidak dimiliki oleh Declaration of Human Rights,” kata Patrialis dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2016).

Sidang ini digelar atas gugatan yang dimohonkan Guru Besar IPB Bogor Prof Dr Euis Sunarti, Rita Hendrawaty Soebagio SpPsi MSi, Dr Dinar Dewi Kania, Dr Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya SS MA, dan Dr Sabriaty Aziz. Ada juga Fithra Faisal Hastiadi SE MA MSc PhD, Dr Tiar Anwar Bachtiar SS MHum, Sri Vira Chandra D SS MA, Qurrata Ayuni SH, Akmal ST MPdI dan Dhona El Furqon SHI MH.

“Kita sangat berbeda karena kita bukan negara sekuler. Negara ini mengakui agama. Kebebasan itu dibatasi nilai-nilai keamanan dan ketertiban. Melihat satu masalah tidak boleh hanya dari satu perspektif. Kalau hanya dilihat perspektif HAM, harus kita perdebatkan. Apakah melakukan pencabulan, perzinaan, dibenarkan HAM. Harus komprehensif,” kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Klik Donwload : Risalah Sidang Uji Materi Pasal Zina dan Homoseksual di Gedung MK

Sumber : DETIK | Mahkamahkonstitusi.go.id

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here