Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq

229

Moslemtoday.com : Hakim tunggal Akhmad Sayuti menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penolakan itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (12/1/2021).

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Sahyuti membacakan amar putusannya, seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Dalam putusan itu, hakim menilai serangkaian prosedur penegakan hukum yang dilakukan kepolisian telah sesuai dengan prosedur.

Dengan ditolaknya permohonan itu, maka proses hukum yang sedang dijalankan oleh Habib Rizieq akan terus berlanjut.

Sebelumnya, praperadilan Habib Rizieq didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Praperadilan itu diajukan menanggapi proses hukum terhadap acara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sumber : CNN Indonesia

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com. Join us: WA Grup & Telegram Channel, Follow us: @Instagram

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here