Pertanyaan : Assalamu’alaikum wr. wb. Apakah Jual Beli Mushaf Al-Quran dilarang? Karena saya pernah mendengar adanya larangan menjual ayat-ayat Allah untuk mengejar kepentingan dunia, apakah menjual Mushaf Al-Quran termasuk menjual ayat-ayat Allah? Mohon penjelasannya. Jazakallahu khairon. (Hamba Allah – Padang)
Jawaban :
Bismillah.. Memang ada beberapa peringatan mengenai larangan menjual ayat-ayat Allah di dalam al-Quran. Diantaranya, di dalam Surat Al-Baqarah ayat 41 dan di Surat Al-Maidah ayat 44, Allah berfirman :
وَلاَ تَشْتَرُواْ بِآيَاتِي ثَمَناً قَلِيلاً وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ
“Janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa..” (QS. al-Baqarah: 41)
فَلاَ تَخْشَوُاْ النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلاَ تَشْتَرُواْ بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلاً
Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. (QS. al-Maidah: 44)
Penjelasan Ayat :
Abdullah bin Mubarak mengatakan, Dari Harun bin Yazid, bahwa Hasan al-Bashri pernah ditanya tentang makna firman Allah, “tsamanan qalilaa…” (harga yang sedikit). Lalu beliau mengatakan,
الثمن القليل الدنيا بحذافيرها
“At-Tsaman al-Qalil (harga murah) adalah dunia berikut semua isinya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/243).
Sementara makna, ‘Jangan kalian menjual’ adalah jangan menukar (I’tiyadh). Sehingga makna ayat, janganlah kalian menukar ayat Allah untuk mendapatkan bagian dari kehidupan dunia.
Para ahli tafsir mengatakan, ayat ini berbicara tentang pelanggaran yang dilakukan orang yahudi. Mereka menyembunyikan kebenaran yang mereka ketahui agar pengikutnya tetap loyal dan tidak diasingkan dari masyarakat mereka. Mereka mengetahui bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah nabi terakhir, tapi mereka tidak mau menyampaikan ini agar tetap bisa ditokohkan di tengah Yahudi. Dengan ini, mereka bisa mendapatkan penghasilan. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/244).
Karena itulah, ayat ini tidak ada kaitannya dengan jual beli mushaf al-Quran. Tidak ada orang yang menjual al-Qur’an dengan harga dunia seisinya. Sehingga tidak relevan jika ayat di atas dimaknai larangan menjual mushaf al-Quran.
Di samping itu, memang ada beberapa pendapat tentang jual beli Mushaf Al-Quran. Ada tiga pendapat dalam masalah ini.
Pertama, para ulama bermazhab Hanbali berpendapat bahwa jual beli mushaf Alquran itu tidak diperbolehkan. Bahkan, transaksinya tidak sah.
عن بن عمر قال وددت أني قد رأيت الأيدي تقطع في بيع المصاحف
Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan, “Aku berharap aku bisa menyaksikan tangan-tangan yang dipotong karena memperjualbelikan mushaf Alquran.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, no. 20209; sanadnya lemah karena adanya perawi yang bernama Laits bin Salim)
Kedua, Syafi’iyyah dan salah satu pendapat Imam Ahmad mengatakan sahnya jual beli mushaf Alquran, namun hukum melakukan transaksinya adalah makruh.
عن زياد مولى لسعد : أنه سأل عبد الله بن عباس ومروان بن الحكم عن بيع المصاحف لتجارة فيها فقالا لا نرى أن نجعله متجرا ولكن ما عملت بيديك فلا بأس به
Dari Ziyad, bekas budak Sa’ad, beliau bercerita bahwa beliau bertanya kepada Ibnu Abbas dan Marwan bin Al-Hakam mengenai jual beli mushaf Alquran dengan tujuan bisnis. Jawaban keduanya, “Kami tidak memperbolehkan menjadikan mushaf Alquran sebagai komoditi perdagangan, namun mushaf yang engkau hasilkan dengan kedua tanganmu tidaklah mengapa jika engkau jual.” (Diriwayatkan oleh Baihaqi, dalam Sunan Kubra, no. 10847; dhaif)
Dari riwayat di atas bisa diketahui bahwa Ibnu Abbas tidaklah memperbolehkan jual beli mushaf secara mutlak, namun bersyarat, yaitu tidak boleh menjadikannya sebagai komoditi perdagangan. Hal ini menunjukkan bolehnya memperjualbelikan mushaf, namun sebaiknya jangan diperjualbelikan (baca: makruh).
Ketiga, Malikiyyah, sebagian Syafi’iyyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad mengatakan bahwa jual beli mushaf Al-Quran adalah sah dan diperbolehkan tidak makruhnya transaksi jual beli mushaf.
Pendapat ketiga inilah yang merupakan pendapat yang paling kuat dan inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Utsaimin. Alasan yang menguatkan pendapat ini adalah hukum asal transaksi jual beli adalah halal dan tidak dijumpai dalil sahih yang tegas mengharamkannya. Adapun riwayat dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas di atas, maka itu adalah riwayat yang lemah (dhaif).
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
والصحيح: أنه يجوز بيع المصحف ويصح للأصل، وهو الحل، وما زال عمل المسلمين عليه إلى اليوم، ولو أننا حرمنا بيعه لكان في ذلك منع للانتفاع به؛ لأن أكثر الناس يشح أن يبذله لغيره
Yang benar, boleh menjual mushaf al-Quran dan boleh berdasarkan hukum asal yaitu halal. Dan aktivitas kaum muslimin melakukan jual beli mushaf hingga hari ini. Jika kita mengharamkan jual beli mushaf, tentu ini akan menghalangi orang untuk mengambil manfaat dari mushaf al-Quran. Karena banyak orang tidak mau memberikan al-Quran kepada orang lain secara gratis. (al-Mumthi’ Syarh Zadul Mustaqni’, 8/119)
Wallahu a’lam.
Redaktur : Ibnu Syafri Al-Bayangi | Moslemtoday.com

Klik : WA Grup & Telegram Channel