Pertanyaan : Apa hukumnya bagi perempuan yang menyambung rambutnya dengan rambut tambahan seperti : wig, sanggul, konde, dan sejenisnya?
Jawaban :
Bismillah, kaum perempuan diharamkan menyambung rambut mereka dengan rambut tambahan, seperti : wig, sanggul, konde, atau dengan benda lainnya yang menyerupai rambut.
Hal ini berdasarkan pada dalil yang tegas melarang hal tersebut.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu dari Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bahwa beliau bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ . ” رواه البخاري
“Sesungguhnya Allah melaknat wanita-wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambungkan rambutnya, wanita-wanita yang bertatto dan yang meminta ditattokan untuknya.” (H.R Al-Bukhari no: 5477)
* Keterangan : Konde adalah nama lain dari sanggul, sedangkan Tusuk Konde adalah alat penguat sanggul agar dapat melekat di kepala dan digunakan sebagai penghias sanggul.
Sumber : Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid, IslamQA | Redaktur : Hermanto Deli
Copyright © 1439 Hjr. (2018) – Moslemtoday.com