Hukum Perempuan Bekerja Sebagai Pramugari dalam Islam

78
Ilustrasi. Sumber Foto : wahananews.co

Moslemtoday.com : Syariat Islam membolehkan perempuan untuk bekerja, namun tidak semua pekerjaan boleh dilakukan oleh kaum perempuan. Kaum perempuan boleh bekerja dan mencari nafkah dari kecakapan atau keterampilan yang dia miliki, baik kemampuan fisik maupun nonfisik.

Perempuan boleh bekerja sebagai guru, juru masak, dokter, programmer, juru tulis, notaris, tukang jahit, dll., asalkan semua profesi itu tetap dilakukan sesuai dengan panduan hukum syariat.

Berkenaan dengan hukum perempuan bekerja sebagai seorang pramugari. Maka setidaknya ada beberapa hal yang menjadi pokok permasalahan : Bekerja sebagai pramugari  mengharuskan perempuan melakukan safar atau bepergian ke luar kota atau ke luar negeri tanpa ditemani oleh mahram, karena hal ini telah dianggap biasa dan faktanya memang tidak ditemani oleh mahram seperti yang terjadi dalam kenyataan.

Perhatikanlah, Hadits Nabi dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا

“Tidak boleh seorang perempuan bersafar kecuali bersama mahramnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahramnya. Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Pergilah engkau berhaji bersama istrimu.” (HR. Bukhari).

Lihatlah bagaimana Rasul yang mulia tetap menyuruh sahabat untuk menemani istrinya, Perhatikanlah untuk urusan ini (wanita ditemani mahram ketika safar), beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam mendahulukannya atas jihad fi sabilillah, padahal jihad fi sabilillah juga besar keutamaannya.

Di samping itu, bekerja sebagai pramugari menyebabkan perempuan harus berada dalam waktu yang lama dengan laki-laki ajnabi (bukan mahram), juga bercampur baur dengan kru dan awak pesawat laki-laki dalam waktu yang lama, serta adanya beberapa peraturan yang melanggar hukum-hukum syariat, yang semuanya tidak diperbolehkan bagi perempuan, seperti : tidak menutup aurat, berdandan, pakaian yang ketat, dan sejenisnya.

Dengan demikian, hukum perempuan bekerja sebagai pramugari adalah haram karena hal ini telah melanggar syariat. Allah Subhanahu Wa Taala Maha Tahu dan Maha Adil atas setiap peraturannya, Lagi Maha Mengetahui Maslahat dan mudharat bagi para hamba-Nya.

Oleh : Ibnu Syafri Al-Bayanji

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here