IJTI, KPI dan Dewan Pers Imbau TV Tak Siarkan Sidang Ahok Secara Live

1338

Moslemtoday.com : Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers mengimbau, televisi tidak menyiarkan sidang kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara live. Hal itu untuk menghindari benturan massa di luar persidangan.

“Bayangkan kalau seandainya masing-masing saksi ahli berseberangan pandangan di dalam sidang secara tajam dan disiarkan secara langsung oleh televisi, apa yang akan terjadi terhadap publik di luar sana,” kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana seperti dikutip dari Sindonews, Ahad, 11/12/2016.

Walaupun sifatnya imbauan, menurut Yadi, namun sangat diharapkan seluruh jajaran newsroom media penyiaran memiliki wisdom demi kebaikan publik untuk mendapatkan tayangan informasi yang baik dan mendidik.

Sementara itu, Dewan Pers mengimbau institusi pers, khususnya televisi, agar tidak menyiarkan langsung jalannya persidangan kasus dugaan penistaan agama yang terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, siaran langsung sidang Ahok dikhawatirkan berimplikasi pada disintegrasi bangsa.

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, “Kami mengimbau kepada komunitas media agar sidang kasus Ahok tidak disiarkan secara langsung ketika persidangannya. Ada bahaya besar kalau disiarkan secara langsung,” Stanley di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (9/12).

Meski sudah ada imbauan dari IJTI, KPI, dan Dewan Pers, hakim pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk melarang atau memperbolehkan siaran langsung persidangan Ahok yang akan mulai digelar Selasa 13 Desember 2016.

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here