Moslemtoday.com : Fenomena kaum LGBT mengejutkan banyak pihak di provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan data yang dirilis oleh KPAN (Komisi Penanggulangan AIDS Nasional) pada 2016 tercatat sebanyak 15.501 kaum LGBT di provinsi ini.
Menanggapi hal itu, Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar mengatakan bahwa keberadaan LGBT telah mengusik ketentraman hidup umat Islam di Sumatera Barat yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, moral dan susila.
Sehingga pemerintah daerah harus segera melahirkan payung hukum anti LGBT. Namun sebagaimana diketahui bersama, saat ini belum ada payung hukum yang bisa digunakan untuk menindak LGBT tersebut.
Buya Gusrizal mengatakan bahwa MUI Sumbar telah mempelajari kebuntuan hukum yang ada terkait dengan LGBT dan sudah berulangkali mengusulkan beberapa point rekomendasi kepada pemerinah daerah untuk menyikapi LGBT tersebut.
Berikut Rekomendasi MUI Sumbar Terkait Kebuntuan Hukum tentang LGBT :
- Hilangkan sikap permisif masyarakat terhadap perlakuan kaum sodom tersebut. Sebaliknya, tanamkan sikap jijik dan kebencian kepada perbuatan keji tersebut.
- Hentikan pihak-pihak yang secara sadar maupun tidak sadar, ikut serta memperlihatkan dan mempromosikan perilaku kaum LGBT sehingga menjadi hal yang biasa dalam pandangan masyarakat.
- Kaum LGBT yang tidak mau disadarkan bahkan bersikap menunjukkan bahwa perilaku menjijikkan itu adalah ideologinya, harus dibukakan kepada umat/masyarakat identitas orang tersebut dan harus diberikan hukuman yang membuat dia jera.
Dalam Islam, mayoritas ulama malah berpendapat bahwa hukuman untuk pelaku homoseksual dan lesbian itu lebih berat dari perbuatan zina.
Sikap yang selama ini menutupi identitas yang bersangkutan sedangkan dia telah menyatakan akan menyebarkan perbuatan tersebut ke tengah masyarakat, adalah sikap yang salah karena dia sudah termasuk kategoro “orang-orang yang berterang-terangan melakukan kejahatan” dan “bertekad menyebarkan kemudharatan” ke tengah masyarakat. - Mengantisipasi kekosongan hukum, masyarakat Minangkabau harus sesegera mungkin membuat Peraturan Nagari (PERNAG) untuk mengenyahkan LGBT dari Ranah Minang.
“Alhamdulillah, dalam musyawarah beberapa hari yang lalu, usulan ini sudah disepakati.
Kita tunggu tindak lanjutnya. Wallahu a’lam.” ungkap Buya Gusrizal Gazahar.