Moslemtoday.com : Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon beberapa hari yang lalu telah menerima audiensi Kyai se-Jawa guna membahas kasus perkara yang menimpa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok Jumat, (28/10/2016) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Terkait Ahok yang merupakan salah satu kontestan Pilkada DKI ini, Fadli Zon menegaskan audiensi ini bukan persoalan isu sara dan pilkada, tapi menyangkut persoalan hukum yang harus ditegakkan. “Mereka menyampaikan hal ini terkait isu hangat penegakan hukum terhadap Ahok, yang hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas,” tegas dia.
Dalam audiensi tersebut, Fadli Zon berjanji akan mengirimkan Surat kepada Presiden Jokowi terkait dugaan penistaan agama oleh Ahok. “Apa yang disampaikan tadi, saya akan teruskan. Saya bisa mengirim surat ke Presiden untuk mengklarifikasi apakah benar Presiden melindungi Ahok sebagaimana dikatakan FPI. Karena kita punya hak untuk menanyakan hal ini,” tegasnya.
Berikut ini isi surat yang redaksi Moslemtoday.com terima bernomor PW/18712/DPR RI/X/2016 tertanggal 28 Oktober 2016 perihal Penyampaian Aspirasi Masyarakat yang telah disampaikan kepada Presiden Jokowi :
Yth. Presiden Republik Indonesia
Jakarta
Dengan hormat kami beritahukan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima audiensi
para kiai se-Jawa pada tanggal 28 Oktober 2016. Pada audiensi tersebut, para Kiai, Habaib dan Tokoh-tokoh umat Islam dari berbagai organisasi massa (ormas) menyampaikan rencana aksi Bela Islam pada tanggal 4 november 2016. Aksi akan dihadiri oleh Umat Islam dari berbagai kota di Indonesia dengan rute dari Masjid Istiqlal menuju Istana Negara. Aksi ini dimaksudkan sebagai bentuk keprihatinan terhadap tindak penistaan terhadap Al-Quran dan tak berkaitan dengan masalah SARA atau Pilkada.
Pada aksi tanggal 4 november 2016, para Kiai, Habaib, dan Tokoh-tokoh umat Islam tersebut meminta agar para peserta aksi damai mendapatkan perlindungan dan pengawasan dari aparat kepolisian yang bertugas. Mereka menyampaikan keinginan untuk bertemu langsung saudara Presiden RI terkait aspirasi proses hukum dugaan penistaan agama yang
dilakukan oleh saudara Basuki Tjahaja Purnama. Mereka juga meminta Saudara Presiden RI untuk tidak melakukan intervensi melindungi saudara Basuki Tjahaja Purnama dalam proses hukum, mengingat persamaan setiap warga negara di depan hukum (Pasal 27 UUD 1945).
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Wakil Ketua,
TTD
Dr. H. Fadli Zon, SS, M.Sc
Tembusan :
1. Pimpinan DPR RI
2. Menteri Sekretaris Kabinet RI
3. Pimpinan Komisi III DPR RI
4. Sekretaris Jenderal DPR RI
5. Ketua Delegasi
Kontributor : Anton P