Moslemtoday.com : Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal di Jalan Ahmad Syam, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Selasa (20/3).
“Pencabutan izin itu mengacu pada SK Wali kota soal pembekuan izin Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal. Dimana ada salah satu poin yang menyebut, apabila selama enam bulan pihak masjid tak bisa menyelesaikan masalahnya dengan pihak ketiga, maka izin dicabut,” ujar Kepala DPMPTSP, Denny Mulyadi kepada wartawan, Selasa (20/3).
Denny menyatakan, bahwa tahapan pencabutan IMB juga tertera dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembekuan dan Pencabutan IMB Pasal 6 ayat 8.
“Keputusan ini diambil berdasarkan rapat Muspida. Dan IMB bangunan tersebut kami cabut karena ada perwali yang menjadi acuan bagi kami,” ungkapnya.
Baca juga :
- Ini Pernyataan Ketum MUI soal Pembekuan IMB Masjid Imam Ahmad, Bogor
- Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal dari Tinjauan Hukum Negara dan Hukum Agama
- Siaran Pers DKM Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal Terkait Aksi Demo Penolakan Renovasi Masjid
Sementara itu, Plt Wali kota Bogor, Usmar Hariman enggan berkomentar saat disinggung mengenai pencabutan izin tersebut. “Muspida kan sudah sepakat, melalui juru bicaranya Pak Denny,” singkatnya.
Diketahui, pada (29/8) tahun 2017, Wali Kota Bogor Bima Arya memutuskan untuk membekukan perizinan Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal. Saat itu, ribuan massa yang mengatasnamakan Gabungan Masyarakat Pemersatu Umat (GMPU) berunjukrasa ke Balai kota Bogor. Meminta Pemkot Bogor untuk menghentikan pembangunan masjid tersebut.
Sumber : Akurat.co, Bogorchannel.co.id