
Moslemtoday.com : Parlemen Yordania menyetujui rancangan undang-undang untuk membiarkan perempuan Yordania menikah dengan orang asing, serta warga Jalur Gaza yang tinggal di Yordania bekerja tanpa mengurus izin, karena sebelumnya warga Jalur Gaza yang tinggal di Yordania harus mendapatkan izin untuk bekerja di negara itu. pada hari Selasa,(8/1/2019).
Komite tenaga kerja parlemen menyetujui proposal yang diajukan oleh anggota parlemen Khalil Attieh dan Yahya Al-Saud untuk membebaskan warga Gaza yang tinggal di Yordania dari mendapatkan izin kerja. Seperti dilansir dari Middle East Monitor, Kamis, (10/1/2019)
Negara Yordania sudah menjadi rumah bagi tiga hingga empat juta pengungsi Palestina yang terpaksa meninggalkan tanah kelahiran mereka. Sejak Eksodus Palestina 1967 mengacu pada larinya sekitar 280.000 hingga 325.000 orang Palestina keluar dari wilayah-wilayah yang direbut oleh Israel setelah Perang selama Enam Hari, Pada Desember 1967, 245.000 orang telah melarikan diri dari Tepi Barat dan Jalur Gaza selanjutnya menuju Yordania.
Komite mencatat bahwa rancangan undang-undang tersebut datang setelah koordinasi antara anggota parlemen dan Menteri Tenaga Kerja Yordania tentang masalah ini, demikian dilaporkan situs berita TV El-Mamlakah .
Sumber : Middle East Monitor | Redaktur : Fairuz syaugi
Copyright © 1439 Hjr. (2019) – Moslemtoday.com