Jurnalis Wall Street Journal Divonis Dua Tahun Penjara oleh Pengadilan Turki

789

Moslemtoday.com : Surat kabar yang berbasis di Amerika Serikat, Wall Street Journal mengecam hukuman penjara yang dijatuhkan kepada salah satu reporternya oleh pengadilan Turki.

Pengadilan Turki menetapkan hukuman penjara dua tahun kepada Ayla Albayrak pada Kamis, (12/10/2017) melalui pengadilan in absentia atas dakwaan mendukung kelompok militan dari Partai Pekerja Kurdistan (PKK).

Pengadilan memutuskan bahwa Albayrak terbukti melakukan propaganda dengan memberikan dukungan terhadap kelompok PKK yang dilarang di Turki melalui artikel yang ditulisnya, seperti dilansir dari Al Jazeera.

Albayrak dijatuhi hukuman atas laporan terkait bentrokan yang berlangsung pada 2015, antara pasukan keamanan Turki dan pemberontak dari Partai Pekerja Kurdistan (PKK) di Turki tenggara.

Albayrak, yang memiliki kewarganegaraan ganda Turki dan Finlandia, saat ini tengah berada di Amerika Serikat dan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut, ungkap Wall Street Journal.

Turki, AS dan Uni Eropa menganggap PKK sebagai “organisasi teroris”.

Keputusan pengadilan bertepatan dengan ketegangan yang semakin meningkat antara Turki dan AS setelah sekutu NATO tersebut saling menolak layanan visa pada hari Minggu lalu yang menjerumuskan hubungan kedua negara ke titik terendah. (DH/MTD)

Sumber : Al Jazeera

comments

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com,
Klik : WA Grup & Telegram Channel


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here