Moslemtoday.com : Penyidik Bareskrim Polri akan mendatangkan saksi ahli langsung dari Mesir untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama.
Saksi ahli tersebut yakni ulama Al-Azhar, Syekh Musthofa Amr Wardani, yang akan didatangkan ke Jakarta.
Dilansir dari Republika, Kapolri Jenderal Tito Karnavian membenarkan kabar tersebut, “Oh iya itu dari pihak terlapor ya (Ahok), pihak terlapor kan boleh mendatangkan saksi ahli, seperti Jessica mau ngambil dari Australia, kan silakan, jadi yang dari terlapor ngambil dari Mesir ya silakan, enggak ada masalah,” ujar Tito di Mako Brimob Mangga Dua, Depok, Selasa (14/11).
Jenderal Tito mengibaratkan dengan kasus kopi maut sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Saat persidangan, kubu Jessica mendatangkan ahli racun dari Australia Profesor Beng Beng Ong.
Sebagaimana diketahui, Syekh Musthofa Amr Wardani adalah ulama yang tergabung dalam organisasi Daarul Ifta di Mesir. Organisasi itu dikenal karena pernah mengeluarkan fatwa yang membolehkan nonmuslim memimpin kaum muslimin. Kalau saksi ahli dari luar didatangkan untuk meringankan terlapor, tentu ini tidak adil. (DH)

Klik : WA Grup & Telegram Channel
