Moslemtoday.com : Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencantuman aliran kepercayaan dalam kolom agama kartu tanda penduduk. Menurut dia, hal tersebut melanggar kesepakatan politik yang sudah dibuat.
“Putuskan MK itu melanggar kesepakatan politik yang memang sudah ada yaitu UU Nomor 23 Tahun 2006 yang diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013”, ujarnya saat Rapat Forum Ukhuwah di Kantor MUI pada Rabu, 15 November 2017. Undang-undang yang dimaksud Ma’ruf adalah UU tentang Administrasi Kependudukan.
Menurut Ma’ruf, kepercayaan itu bukan agama dan tidak boleh masuk sebagai identitas dalam KTP karena sudah ada kesepakatan politik yang jelas. “Karena itu, aliran kepercayaan tidak bisa menempati posisi agama,” ujarnya.
Karena kesepakatan politik itu, kata Ma’ruf, makanya urusan pengelolaan aliran kepercayaan tidak masuk dalam Kementerian Agama melainkan masuk ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Keputusan MK itu dapat merusak tatanan kehidupan bangsa yang prinsip-prinsipnya berasal dari kesepakatan politik, artinya MK ini kurang memperhatikan aspek kesepakatan”, ujarnya.
Selain itu, menurut Ma’ruf, MUI tidak pernah diminta untuk berdialog terkait putusan yang sudah dilakukan oleh MK. “Kita tidak pernah diajak diskusi mengenai putusan itu, tapi tidak tahu bagaimana dengan agama lain”, kata dia.
Pada 7 November 2017 lalu, MK mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan. Dengan adanya putusan ini, para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP.

Klik : WA Grup & Telegram Channel