Moslemtoday.com : Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj mengajak umat Islam untuk menerima permintaan maaf Ahok terkait polemik penistaan agama oleh Ahok yang serampangan mengutip Surat Al-Maidah Ayat 51.
Dikutip dari Kompas.com, “Kalau orang sudah mengaku salah ya sudah selesai, maafkan asal jangan diulangi lagi seperti itu,” kata Said Aqil saat dihubungi, Senin (10/10/2016) malam. Apalagi, Ahok juga sebelumnya sudah meminta maaf atas sikapnya yang dianggap menyinggung perasaan umat Muslim itu.
Ia menjelaskan, ketika seseorang sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf, tentu tidak ada konsekuensi sanksi melainkan memaafkan orang tersebut. Apalagi, kesalahan yang dilakukan tidak disengaja.
“Sudah lah, Tuhan saja memaafkan jika hamba berbuat dosa yang tidak sengaja. Tuhan itu marah kalau berbuat kesalahan terencana dan tidak mau mengakui kesalahannya,” ujarnya. “Kecuali kalau niat mau melecehkan agama merasa bener tidak mengaku salah,” kata dia.
Baca juga :
- Menolak Lupa!! Soal Boby Mahasiswa UI, Ahok Keberatan Mahasiswa UI Hanya Minta Maaf
- Ahok Minta Maaf, MUI : Proses Hukum Harus Tetap Dilanjutkan
- Prof.Din Syamsuddin : Pernyataan Ahok Penistaan terhadap Kitab Suci Al-Qur’an dan Agama Islam
Sebelumnya Ahok telah meminta maaf kepada seluruh umat Islam di Indonesia yang merasa tersinggung dengan ucapannya yang menafsirkan Surat Al-Maidah ayat 51. Ahok mengaku tidak berniat melecehkan ayat suci Al Quran. Karenanya, Ahok menyampaikan permintaan maaf, bila ada yang tersinggung karena ucapannya. Ahok juga meminta seluruh masyarakat untuk tidak memperpanjang persoalan.
Menanggapi permohonan maaf Ahok, MUI melalui Wakil Ketua Umum Zainut Tauhid Sa’adi mengapresiasi permohonan maaf Ahok. Namun Terkait persoalan hukum, MUI menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum karena penistaan agama adalah delik pidana umum. “Jika aparat hukum menemukan adanya bukti pelanggaran khususnya terkait dengan pasal penistaan agama, ya harus diproses hukumnya,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman dalam keterangannya mengatakan, “Laporan tetap lanjut. Kita minta Polda segera memanggil Ahok dan memproses hukum. Ahok minta maaf ya silakan, itu bagus saja. Tapi proses hukum harus tetap lanjut,” ujar Pedri.
Dia menilai permintaan maaf mestinya tak menggugurkan perbuatannya di mata hukum. “Minta maaf itu satu hal, tapi penistaan agama adalah kasus pidana yang harus diproses hukum dengan seadil-adilnya,” katanya. (MTC/DH)
Baca juga :
- Pesan Terbuka Ustadz Arifin Ilham Buat Ahok, “Bapak Sudah Menghina Keyakinan Kami”
- (Video) Aa Gym : Ini adalah Perbuatan Melampaui Batas, Ahok Harus Memohon Maaf Secara Terbuka kepada Umat Islam
- Ustadz Felix Siauw : Mengimaninya Saja Tidak, Si Ahok Seolah Ingin Berlagak Lebih Tahu dari Para Mufassir