Keutamaan dan Cara Melakukan Puasa Asyura

1941

Apa saja keutamaan puasa Asyura? Puasa Asyura ini dilakukan pada hari kesepuluh dari bulan Muharram dan lebih baik jika ditambahkan pada hari kesembilan.

Berikut beberapa keutamaan puasa Asyura yang semestinya kita tahu sehingga semangat melakukan puasa tersebut.

1- Puasa di bulan Muharram adalah sebaik-baik puasa.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ

Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah – Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163).

Muharram disebut syahrullah yaitu bulan Allah, itu menunjukkan kemuliaan bulan tersebut. Ath Thibiy mengatakan bahwa yang dimaksud dengan puasa di syahrullah yaitu puasa Asyura. Sedangkan Al Qori mengatakan bahwa hadits di atas yang dimaksudkan adalah seluruh bulan Muharram. Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 2: 532. Imam Nawawirahimahullah berkata bahwa bulan Muharram adalah bulan yang paling afdhol untuk berpuasa. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 50.

Hadits di atas menunjukkan keutamaan puasa di bulan Muharram secara umum, termasuk di dalamnya adalah puasa Asyura.

2- Puasa Asyura menghapuskan dosa setahun yang lalu

Dari Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata,

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162).

Kata Imam Nawawi rahimahullah, yang dimaksudkan pengampunan dosa di sini adalah dosa kecil sebagaimana beliau penerangkan masalah pengampunan dosa ini dalam pembahasan wudhu. Namun diharapkan dosa besar pun bisa diperingan dengan amalan tersebut. Jika tidak, amalan tersebut bisa meninggikan derajat seseorang. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 46.

Adapun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat secara mutlak setiap dosa bisa terhapus dengan amalan seperti puasa Asyura. Lihat Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 7: 487-501

3– Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya keinginan berpuasa pada hari kesembilan (tasu’ah)

Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى.

“Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan,

فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ

“Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)– kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan,

فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.

“Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134)

Bagaimanakah cara melakukan puasa Asyura?

Puasa ‘Asyura ada tiga tingkatan[1] yang bisa dikerjakan;

Pertama: Berpuasa sebelum dan sesudahnya. Yaitu tanggal 9-10-11 Muharrom. Dan inilah yang paling sempurna.

Kedua: Berpuasa pada tanggal 9 dan 10, dan inilah yang paling banyak ditunjukkan dalam hadits.

Ketiga: Berpuasa pada tanggal 10 saja[2].

Adapun berpuasa hanya tanggal 9 saja tidak ada asalnya. Keliru dan kurang teliti dalam memahami hadits-hadits yang ada.[3]

Berkaitan dengan cara pertama, yaitu berpuasa tiga hari (9-10-11) para ulamamelemahkan hadits Ibnu Abbas[4] yang menjadi sandarannya.[5] Namun demikian, pengamalannya tetap dibenarkan oleh para ulama[6], dengan alasan sebagai berikut[7];

Pertama: Sebagai kehati-hatian. Karena bulan Dzulhijjah bisa 29 atau 30 hari. Apabila tidak diketahui penetapan awal bulan dengan tepat, maka berpuasa pada tanggal 11-nya akan dapat memastikan bahwa seseorang mendapati puasa Tasu’a (tanggal 9) dan puasa ‘Asyura (tanggal 10).

Kedua: Dia akan mendapat pahala puasa tiga hari dalam sebulan, sehingga baginya pahala puasa sebulan penuh.[8]

Ketiga: Dia akan berpuasa tiga hari pada bulan Muharrom yang mana nabi telah mengatakan;

Puasa yang paling afdhol setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Alloh al-Muharrom.[9]

Keempat: Tercapai tujuan dalam menyelisihi orang Yahudi, tidak hanya puasa ‘Asyura, akan tetapi menyertakan hari lainnya juga[10]. Allohu A’lam.

 

Faedah: Bila ‘Asyura jatuh pada hari Jum’at atau Sabtu?

Ada hadits-hadits yang berisi larangan menyendirikan puasa jum’at dan larangan puasa sabtu kecuali puasa yang wajib. Apakah larangan ini tetap berlaku ketika hari ‘Asyura jatuh pada hari jum’at atau sabtu?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Adapun bagi orang yang tidak menyengaja untuk puasa karena hari Jum’at atau Sabtu, seperti orang yang puasa sehari sebelum dan sesudahnya atau kebiasaannya adalah puasa sehari dan berbuka sehari, maka boleh baginya puasa jum’at walaupun sebelum dan sesudahnya tidak puasa, atau dia ingin puasa Arafah atau ‘Asyuraa’ yang jatuh pada hari jum’at, maka tidaklah dilarang, karena larangan itu hanya bagi orang yang sengaja ingin mengkhususkan (hari jum’at dan sabtu tanpa sebab-pen).[11]

KAPAN PUASA ASYURO 1438 H?

Oleh : Ustadz Abu Ubaidah As Sidawi hafidzohulloh

Banyak yang menanyakan perihal kapan waktu puasa Asyuro untuk tahun ini 1438, maklum sekarang ini umat Islam banyak yg hijrah ke kalender Hijriyah dan menghidupkan amalan2 Sunnah.

Ini hanyalah sharing pendapat penulis pribadi dengan sebatas ilmu yg dimiliki.

Pertanyaan ini muncul karena adanya perbedaan penentuan *awal Muharram 1438*, apakah hari Ahad 2 Oktober seperti yg terdapat dalam kalender, ataukah hari Senin 3 Oktober sebagaimana hasil ruyah sebagian saudara kita.

Menurut hemat kami, yg lebih mendekati kebenaran dalam hal ini adalah pendapat bahwa awal Muharram adalah hari senin 3 Oktober karena beberapa alasan:

✅ *1. Awal Muharram hari Senin berarti menyempurnakan bulan Dzulhijjah 30 hari, berbeda kalau hari Ahad berarti cuma 29 hari.*

Sebagaimana kita tahu bersama bahwa 29 hari itu kalau memang kita melihat hilal, adapun jika tidak maka dg menggenapkan 30 hari.

Dalam hal ini, kita tidak memiliki ruyah yg valid bahwa hilal terlihat pada 29 Dzulhijjah, maka secara kaidah adalah disempurnakan menjadi 30 hari.

✅ *2. Awal muharram hari Senin adalah berdasarkan ruyah, sedangkan hari Ahad hanyalah hisab kalender saja, padahal secara hukum syar’i dalam penetapan bulan metodenya adalah dg ruyah dan Ikmal bukan hisab, sebagaimana penjelasan ulama salaf.*

✅ *3. Awal Muharram hari Senin ada indikasi kuat didukung oleh pemerintah* karena kalau kita buka web http://bimasislam.kemenag.go.id , hari jumat ini, hasilnya ada tulisan spt ni:

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM JUM’AT , 07 OKTOBER 2016 – 5 MUHARRAM 1438 H

*_Berarti 1 Muharram jatuhnya senin menurut Kemenag_*.

Juga ketika kita cek http://www.nu.or.id/post/read/71669/pbnu-hilal-tak-terlihat-1-muharram-1438-h-jatuh-hari-senin

Menurut informasi Ust. Irfan Helmi, yang bekerja di MUI pusat bahwa Lajnah Falakiyyah NU ini bekerjasama dg pemerintah/kemenag untuk melakukan ruyah setiap bulan, sehingga hasil ruyahnya diakui oleh pemerintah.

—-

[1] Zaadul Ma’ad Ibnul Qoyyim 2/72, Fathul Bari 4/289, Tuhfatul Ahwadzi 3/526

[2] Syaikhul Islam berkata: “Puasa hari ‘Asyura menghapus dosa setahun, tidak dibenci apabila berpuasa pada hari ini saja”. Al-Akhbar al-Ilmiyyah Min al-Ikhtiyaroot al-Fiqhiyyah, Alauddin Ali bin Muhammad al-Ba’li hal.164

[3] Zaadul Ma’ad 2/72

[4] Yaitu hadits yang berbunyi: “Puasalah pada hari ‘Asyura dan berbedalah dengan orang Yahudi. Berpuasalah kalian sehari sebelumnya atau sehari setelahnya”.

[5] Lihat Nailul Author Syaukani 4/273, Dho’if al-Jami’ as-Shaghir no.3506, Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah hal.177 keduanya oleh al-Albani, Tuhfatul Ahwadzi 3/527.

[6] Zaadul Ma’ad 2/73, Fathul Bari 4/289, al-Mughni Ibnu Qudamah 4/441, Lathoiful Ma’arifhal.109

[7] as-Shiyam fil Islam, DR.Said bin Ali al-Qohthoni hal.364

[8] Berdasarkan hadits riwayat Muslim: 1162

[9] HR.Muslim: 1163

[10] Fathul Bari 4/245, Syarah Riyadhus Shalihin Ibnu Utsaimin 5/305,

[11] Kitabus Shiyam Min Syarhil Umdah, Ibnu Taimiyyah, 2/652. Lihat pula Zaadul Ma’ad2/79,Tahdzibus Sunan 3/297 keduanya oleh Ibnul Qoyyim, Kasyful Qona’, al-Buhuti Juz 2 Bab Puasa Tathowu’, al-Muharror, Ibnu Taimiyyah 1/350

Oleh :
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Pembina Ma’had Al-Ilmi, Yogyakarta)

Ustadz Syahrul Fatwa bin Luqman (Penulis Majalah Al Furqon Gresik)
Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi (Pengajar Ponpes Al-Furqon Gresik)

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com. Join us: WA Grup & Telegram Channel, Follow us: @Instagram

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here