KH. Said Aqil Siroj : PBNU Keluarkan Fatwa Salat Jumat di Jalan Tidak Sah

9617

Moslemtoday.com : Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj menegaskan pihaknya sudah mengeluarkan fatwa yang menyatakan salat Jumat di jalan raya tidak sah. Fatwa ini dikeluarkan di tengah rencana aksi salat Jumat di jalan protokol pada 2 Desember.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, Said Aqil mengatakan, “PBNU sudah mengeluarkan fatwa Jumatan di jalan tidak sah,” ujar Said Aqil pada Kongres XVII Muslimat NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (24/11/2016).

Said Aqil menegaskan fatwa dikeluarkan tidak ada hubungannya dengan Ahok yang kini menjadi tersangka penistaan agama. “Saya hanya mengeluarkan fatwa, nggak ada kaitannya dengan Ahok. Pokoknya salat Jumat di jalan kapan pun di manapun, enggak sah,” sambungnya.

Para ulama dan kiai NU mendasarkan fatwa itu kepada mazhab Imam Besar Syafi’i dan Maliki. “Dalam Mazhab Maliki dan Syafi’i itu kalau imamnya di masjid, makmumnya keluar-keluar di jalan enggak apa-apa, tetapi kalau sengaja keluar rumah mau shalat Jumat di jalanan, shalatnya enggak sah,” ujar Said Aqil.

“Menurut mazhab itu, Jumatan harus di dalam bangunan yang sudah diniati untuk shalat Jumat di sebuah kota atau desa,” kata dia. Said Aqil berpendapat, mazhab tersebut laik untuk diterapkan di Indonesia saat ini. Sebab, jika shalat dilakukan di sembarang tempat, apalagi di tempat umum, mengurangi kekhusyukan ibadah itu sendiri sekaligus mengganggu ketertiban umum.

Dalam perbandingan madzhab, terdapat perbedaan pandangan di antara ulama madzhab tentang hukum shalat jumat di jalan raya. Mayoritas ulama berpendapat, shalat jumat tidak harus dilakukan di dalam masjid. Shalat Jumat boleh dilakukan di luar masjid, termasuk di jalanan.

Sementara dalam Madzhab Syafi’iyah, yang mana di Indonesia mayoritas bermadzhab Syafi’i, menganggap bahwa terlarang shalat di jalan raya. Dalam Madzhab Syafi’i menegaskan bahwa shalat Jumat disyaratkan dilakukan di dalam bangunan meskipun bangunan itu terbuat dari batu, kayu, atau bahan material lain. Karenanya tidak sah melakukan ibadah Jumat di jalanan. (DH)

Video Dokumentasi :

comments

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com,
Klik : WA Grup & Telegram Channel


IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here