Moslemtoday.com : Menjalankan nilai keyakinan merupakan hak dasar manusia. Kepala kantor Komnas HAM Sumbar, Sultanul Arifin, kepada Metrans mengemukakan bahwa mahasiswi mengenakan cadar adalah bentuk pelaksanaan ibadah yang diyakini. Hal ini, dijelaskan, dilindungi regulasi khususnya Undang-undang HAM pasal 22 ayat 2 dan UUD1945 terutama Pasal 29 ayat 2.
“Negara menjamin kemerdekaan seseorang memeluk agamanya dan untuk beribadat sesuai dengan kepercayaannya. Larangan bercadar ini ada indikasi pelanggaran HAM,” kata Sultan.
Menurut dia, jika ada kekhawatiran radikalisme, indikator harus jelas. Sekedar mencurigai, menuduh, apalagi memfitnah, tidak dibenarkan. Sultan menyebutkan, pihak kampus bisa melapor sesuai mekanisme yang ada jika memang terbukti adanya radikalisme yang dikhawatirkan.
“Apalagi ini IAIN, dibiayai Negara. Harusnya lebih berhati-hati mengeluarkan peraturan. Ini satu bentuk kecerobohan. Saya mengimbau, kampus harusnya intelektual, pusat ilmu itu di kampus. Berilah contoh yang baik,” kata Sultan.
Komnas HAM Sumbar sendiri menegaskan membuka pintu selebar-lebarnya bagi para korban yang terpapar regulasi ini.
“Korban bisa melapor ke kepolisian ataupun pemerintah daerah. Komnas HAM biasanya muara terakhir,” sebut dia. (Yyn)
Sumber : Metroandalas.co.id