Komunitas LGBT dan IPT dapat Penghargaan Suardi Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Independen Indonesia

2583

Moslemtoday.com : Forum LGBTIQ Indonesia dan Kelompok International People Tribunal IPT menerima Suardi Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Jumat (26/08) malam. Penghargaan diberikan ditengah meningkatnya sentimen terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender LGBT di Indonesia, serta penolakan penyelesaian kasus 65, demikian dilansir dari BBC, Sabtu, (27/8/2016)

Abhipraya Ardiansyah Muchtar mewakili Forum LGBTIQ Indonesia menerima penghargaan tersebut, mengatakan kelompok LGBT di Indonesia tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah, dan bahkan kini ada usaha untuk mengkriminalisasi mereka.

“Kini ada usaha kriminalisasi LGBTIQ lewat mekanisme Mahkamah Konstitusi. Saya berharap pemerintah Indonesia, termasuk Pak Menteri (Agama), mau melihat keadaan kami yang serba sulit, sering dipojokkan, dan mendukung pendidikan publik, agar mengerti dan mau menghentikan upaya diskriminasi terhadap kami,” jelas Abhipraya Ardiansyah.

Seorang transgender, yang juga mewakili Forum LGBTIQ Indonesia, Kanza Vina mengatakan dirinya mengalami pelecehan sejak kecil oleh guru dan teman-temannya di sekolah.

“Ketika mulai sekolah, makin tahun, saya makin sering jadi korban ejekan dan cemoohan karena saya feminin. Ketika pelajaran agama, saya menjadi “alat peraga” karena penampilan saya. Saya dibilang “umat Nabi Luth.” Kegiatan sekolah perlahan jadi kegiatan penuh ketakutan” jelas dia.

Abhipraya Ardiansyah menambahkan penghargaan dari AJI memberikan harapan – sekaligus tantangan bagi jurnalis untuk menyajikan peliputan yang bermutu terhadap kelompok minoritas.

“Penghargaan ini menghibur kami ketika minggu-minggu ini,kaum LGBTIQ, dibanjiri informasi, propaganda dan kecurigaan, lewat media sosial maupun mediamainstream, yang berisi ketidaktahuan soal seksualitas dari individu-individu macam saya,” jelas dia.

Negara diam

Sementara Kusnendar, salah satu korban peristiwa 65, mewakili IPT menerima penghargaan. Tahun lalu IPT menggelar people tribunal di Den Haag Belanda dengan menghadirkan para saksi dan korban peristiwa 65.

Hasil keputusan final sidang Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) di Den Haag menyatakan Indonesia bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan HAM berat yang terjadi pada 1965-1966.

Juri penghargaan Suardi Tasrif yang terdiri dari Nezar Patria (Dewan Pers), Ignatius Haryanto (Lembaga Studi Pers dan Pembangunan /LSPP dan Luviana (penerima Tasrif Award 2013), mengatakan yang diperjuangkan kelompok dan komunitas ini merupakan reaksi karena negara diam dan tidak dapat memberikan perlindungan terhadap warganya.

Diskriminasi juga dialami oleh mereka termasuk larangan untuk berekspresi di ruang publik, tambah mereka. Tahun lalu penghargaan Suardi Tasrif diberikan kepada sutradara Joshua Oppenheimer dan co sutradara yang dirahasiakan namanya yang membuat film tentang peristiwa 65, “The Act of Killings” dan “The Look of Silence,”.

Tasrif merupakan seorang wartawan dan pengacara, yang membantu pendirian Lembaga Bantuan Hukum Jakarta 1971, demikian sebagaimana dilansir dari BBC.

LGBT Dalam Perspektif Hukum Positif

LGBT dalam perspektif hukum Islam sudah jelas “KEHARAMANNYA”, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) melanggar konstitusi. MUI tahun 2014 sudah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa ini, LGBT diharamkan karena merupakan “suatu bentuk kejahatan”.

Nah bagaimana Hukum Positif Indonesia memandang LGBT?

Indonesia sebagai salah satu negara hukum, jaminan mengenai kebebasan berekspresi diatur dalam UUD 1945 Amandemen II yaitu dalam Pasal 28A hingga 28 I. Bila kita melihat dari Konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 J yang menyatakan sebagai berikut :

(1)  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)  Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Dalam konstusi Indonesia memandang HAM memiliki batasan, dimana batasanya adalah tidak boleh bertentangan dengan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum; Indonesia memang bukan Negara yang berdasarkan Agama namun Pancasila jelas menyatakan dalam sila pertamanya “Ketuhanan Yang Maha Esa” sehingga nilai-nilai agama menjadi penjaga sendi-sendi konstitusi dalam mewujudkan kehidupan demokratis bangsa Indonesia.

Begitu juga ditegaskan pula dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 70 yang menyatakan sebagai berikut :

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

Dan Pasal 73 UU HAM yang menyatakan “Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa”.

Pembatasan-pembatasan HAM memungkinkan demi penghormatan kepada hak asasi manusia oleh karenanya Negara hadir dalam melakukan batasan-batasan tersebut untuk kepentingan bangsa.

Hak asasi manusia tidak bisa dijadikan kedok untuk menganggu hak orang lain atau kepentingan publik. Tidak ada argument yang relevan untuk mengahapus larangan pernikahan sesama jenis dengan dasar pengahapusan diskriminasi. Gay dan lesbian bukanlah kodrat manusia melainkan penyakit sehingga tidak relevan mempertahankan kemauan mereka yakni legalisasi pernikahan sesama jenis atas dasar persamaan. Persamaan diberlakukan dalam hal pelayanan terhadap orang yang berbeda suku, warna kulit, dan hal lain yang diterima di masyarakat. Gay dan lesbian perlu diobati agar normal kembali sehingga tidak merusak masyarakat dan oleh karenanya kewajiban negara untuk mengobati mereka bukan melestarikannya.

Sumber : BBC

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

comments

1 COMMENT

  1. […] Moslemtoday.com : Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan penjelasan terkait pemberian penghargaan Tasrif Award dalam perayaan Ultah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada Sabtu (27/8) lalu. Sebab, penghargaan tersebut diberikan kepada Forum LGBTIQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Interseksual dan Queer). (Baca juga : Komunitas LGBT dan IPT dapat Penghargaan Suardi Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Ind… […]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here