Moslemtoday.com : Basuki Hariman (BHR), tersangka diduga penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar akhirnya buka suara usai diperiksa selama lebih dari 12 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyatakan, Patrialis Akbar tidak pernah menerima suap dari dirinya.
“Tidak ada. Selama saya bicara sama Pak Patrialis tidak pernah dia bicara tentang uang, nggak pernah,” jelasnya. Saya tahu Pak Patrialis berjuang apa adanya. Saya percaya Pak Patrialis tidak seperti yang kita duga hari ini,” ucapnya.
Basuki menyebut dirinya bukanlah pihak yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya ia hanya membantu untuk pihak yang berperkara agar gugatannya dikabulkan.
Dikutip dari Sindonews.com, Pengusaha daging impor Basuki Hariman tersebut menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bukti operasi tangkap tangan (OTT) yang dituduhkan kepadanya dan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
“Dari awal sudah menguat ini adalah OTT, sekarang coba tunjukkan buktinya hari ini mana,” kata Basuki di Gedung KPK Jalan Rasuna Said di Kuningan, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Pernyataan itu diungkapkan Basuki seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi Patrialis.
KPK telah menetapkan Basuksi dan Patrialis, serta dua orang, yakni Kamaludin dan Ng Fenny sebagai tersangka kasus suap terkait uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (DH)