Kritik PN Tangerang, PPP: Nikah Beda Agama Tak Bisa Dilegalkan Walau Berdalih HAM

126

Moslemtoday.com : Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengkritik Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, yang mengesahkan pernikahan pasangan Islam dan Kristen. Achmad Baidowi menyebut pernikahan beda agama haram berdasarkan fatwa MUI.

Pria yang akrab disapa Awiek itu awalnya menjelaskan bahwa Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 memberikan batasan terhadap hak asasi manusia melalui UU. Dia menyebut nikah beda agama tidak bisa langsung dilegalkan atas nama hak asasi manusia.

“Artinya kebebasan hak asasi manusia oleh UUD sebagai konstitusi kita bernegara dibatasi dengan UU. Dalam konteks perkawinan ini tidak bisa serta merta atas nama HAM melegalkan pernikahan beda agama karena pasal 28 J ayat (2) UUD telah dengan tegas membatasi hak asasi oleh UU perkawinan,” kata Awiek dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (28/11/2022).

Aweik lantas menjelaskan terkait Undang-Undang tentang Perkawinan. Dia menyebut dalam aturan itu diatur bahwa perkawinan dianggap sah hanya dengan pasangan yang satu agama.

“Bahwa sampai saat ini pasal 2 dan pasal 8 UU nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih secara tegas mengatur syarat sahnya perkawinan di mana dianggap sah hanya dengan yang seagama,” kata dia.

Menurut Awiek, undang-undang tentang perkawinan itu sejalan dengan Deklarasi Kairo. Dalam deklarasi itu, kata Awiek, perkawinan adalah suatu wujud pengamalan akidah dan ibadah kepada Allah SWT.

“Dan deklarasi ini merupakan hak internum umat Islam yang tidak boleh dilanggar dan dirampas oleh siapapun termasuk oleh negara,” jelasnya.

“Bahwa keberadaan pasal 10 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan kehadiran negara untuk memberi perlindungan kepada setiap warga negara termasuk umat Islam untuk memajukan, melindungi dan memenuhi hak asasinya yang telah di atur dalam UU Perkawinan,” imbuhnya.

Undang-undang tentang perkawinan itu, tambah Awiek, juga selaras dengan konstitusi, Deklarasi Kairo hingga Fatwa MUI. Dia menyebut pernikahan beda agama difatwakan bahwa hukumnya haram.

“Bahwa UU perkawinan tersebut selain sudah selaras dengan Konstitusi, Deklarasi Kairo, juga sesuai dengan Fatwa MUI, NU dan Muhammadiyah yang memfatwakan bahwa nikah beda agama Haram hukumnya,” katanya.

Sumber : Detikcom

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com. Join us: WA Grup & Telegram Channel, Follow us: @Instagram

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here