Sudah sunnatullah, semua orang senang dengan kebaikan. Meski apa yang diperbuat itu adalah keburukan, terkadang tetap saja diakui oleh sebagian manusia sebagai kebaikan. Setidaknya ia merasa tak bersalah dengan perbuatan itu. Hal itu dikarenakan kebaikan adalah fitrah yang disukai oleh manusia.
Mengenai hal itu, tanamkan jiwa nurani yang luhur untuk melakukakan kebaikan-kebaikan yang Allah SWT perintahkan dan Rasul SAW contohkan, sehingga kebaikan itu sesuai dengan posisi dan fungsi seseorang sebagai hamba allah yang ta’at sesuai dengan ketentuan agama, demi kebaikan diri sendiri dan lingkungan sekitar.
Dalam hadis yang diriwayatkan dari imam Bukhari No. 908 dalam shahihnya, Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُماَ قاًلَ كاَنَتِ امْرأََةٌ لِعُمَرَ تَشْهَدُ صَلاَةَ الصُّبْحِ وَالعِشاَءِ فىِ الْجَمَاعَةِ فىِ الْمَسْجِدِ فَقِيْلَ لَهاَ لِمَ تَخْرُجِيْنَ وَقَدْ تَعْلَمِيْنَ أَنَّ عُمَرَيَكْرَهُ ذَلِكَ وَيَغاَرُ قاَلَتْ وَماَ يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْهاَ نِى قاَلَ يَمْنَعُهُ قَوْلُ رَسُولِ اللهِ صَلى الله عليه وسلم (لاَ تَمْنَعُوا إِِمَاءَاللهِ مَسَا جِدَاللهِ) راه البخاري.
Terjemahan :
Dari ibn Umar ra, berkata : Bahwa istri Umar selalu ikut shalat subuh dan Isya berjama’ah di masjid. Ditanyakan kepadanya: “mengapa masi keluar rumah padahal kamu tahu suamimu Umar membenci hal ini dan cemburu?”. Ia menimpali: “mengapa ia tidak mau melarang saya saja sekalian”. Umar tidak melarangmu karena ada pertanyaan Rasulullah SAW :” janganlah melarang perempuan yang ingin mendatangi masjid-masjid Allah”. ( Shahih Bukhari No. 908).
Penjelasan teks hadis ini, mengingat kejadian pada masa pra-islam yang lebih banyak mengekang perempuan dan melarang mereka dari segala aktivitas publik, sekalipun itu baik. Termasuk ibadah di tempat-tempat publik seperti Masjid. Kebiasaan ini masih merembes dan bercokol dalam kepala banyak masyarakat, laki-laki dan perempuan. Bisa dikatakan mereka menganggap hukum asal bagi aktivitas laki-laki adalah boleh, kecuali dilarang, sementara hukum asal bagi perempuan adalah dilarang kecuali yang dibolehkan.
Ketika hal tersebut masi terjadi di kalangan umat islam, Nabi SAW langsung memberi ultimatum: “ janganlah melarang perempuan yang mau pergi ke masjid-masjid”. Masjid pada saat itu adalah salah satu atau satu-satunya representasi tempat pertemuan publik, baik sosial maupun politik. Mengingat Pernyataan Nabi SAW, penting untuk mengembalikan kesadaran umat islam pada zaman ini, bahwa perempuan adalah manusia yang sama dengan laki-laki yang memiliki kebutuhan untuk memperoleh berbagi manfaat dari kebaikan yang sifatnya publik atau dari tempat-tempat publik. Jadi, jika mereka terus dilarang, mereka akan sulit memperoleh kebaikan tersebut.
Namun, pernyataan nabi yang tegas dan jelas tidak mudah diterima banyak orang, terutama laki-laki. Dari dialog di atas, sekelas Umar bin Khattab ra saja masi tidak suka perempuan keluar rumah. Tetapi ia harus tunduk dengan titah Nabi saw. Dan ia pun mengikuti perintah tersebut. Karena salah satu menjadi panutannya adalah Nabi saw yang mendukung perempuan memperoleh kemaslahatan, serta terbebas dari segala kekerasan, hegemoni, dan diskriminasi. Dari sinilah bagaimana Islam adalah agama penebar kebaikan bagi seluruh umat manusia. Dan kebaikan ini harus dirasakan oleh perempuan dan laki-laki.
Dalam sebuah relasi saling menghormati satu sama lain, tentu saja seyogyanya saling memberitahu(izin) apa yang akan dilakukannya baik perempuan maupun laki-laki dalam keluarga, untuk mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan. Tetapi pemberitahuan/izin sama sekali tidak boleh digunakan sebagai alat untuk melarang seseorang dari aktivitas yang baik dan bermanfaat.
Penulis : Muhamad Sajidin (Mahasiswa Jurusan Ilmu Hadits IAIN Syeikh Nurjati Cirebon)