Buya Muhammad Elvi Syam, Lc. MA – Syarh Shahih Muslim – BAB 117 : Larangan Mengerjakan Shalat Sunat Ketika Iqamat Telah Dikumandangkan
Makruh hukumnya memulai shalat sunat setelah muadzin memulai iqamat. Jadi maknanya : “Kalau muadzin sudah mulai iqamat shalat maka kita tidak boleh memulai shalat sunat. Baik itu shalat sunat rawatib, baik itu dia mengetahui dia akan mampu mendapatkan rakaat bersama imam atau tidak.”
Dari Abu Hurairah berkata bahwasanya Rasulullah bersabda : “Apabila telah ditegakkan iqamat shalat, maka tidak ada lagi shalat kecuali shalat fardhu.” (HR. Muslim)
Pada hadits berikutnya, dari Abdullah bin Malik ibn Buhainah bahwasanya Rasulullah melewati seorang sedang shalat. Shalat subuh telah ditegakkan, Nabi berbicara dengan orang tadi, kami tidak tahu apa yang dibicarakan Nabi. Ketika kami telah selesai, kami datangi (ingin mengetahui apa yang diucapkan Nabi). Kami ucapkan, “Apa yang dikatakan Rasulullah kepadamu? Beliau berkata kepada ku : “Hampir-hampir salah seorang di antaramu mengerjakan shalat subuh 4 rakaat”!
Dari Abdullah bin Sarjis, seorang masuk ke masjid, Nabi sedang mengerjakan shalat subuh. Dia mengerjakan shalat dua rakaat di pojok masjid. Setelah dia selesai shalat, dia masuk bersama shalatnya Rasulullah. Setelah Rasulullah salam, Rasul berkata : Ya Fulan, mana dari dua shalat ini yang engkau jadikan acuan (shalat subuh)? Apakah pada shalatmu yang sendirian, atau shalatmu yang bersama kami ini?”
Berarti Nabi menganggap shalat yang dikerjakan orang tadi adalah shalat fardhu karena telah ditegakkannya iqamat.
Imam Nawawi dalam BAB ini menjelaskan bahwa hadits ini adalah larangan yang tegas terhadap memulai shalat sunat ketika iqamat telah ditegakkan. Jadi ketika iqamat telah ditegakkan, kita tidak boleh memulai shalat sunat.
Dan inilai madzhabnya Syafi’I dan jumhur ulama : “Tidak boleh memulai shalat sunat ketika iqamat telah dikumandangkan.”
Abu Hanifah mengatakan dan pengikut-pengikutnya :” Apabila dia belum shalat dua rakaat shalat sunat subuh, dia kerjakan setelah iqamat di dalam masjid. Selama tidak khawatir ketinggalan pada rakaat yang kedua. Tsauri berkata : Selama dia tidak khawatir terlambat dari rakaat pertama. Ada sekelompok lain yang mengatakan : dia kerjakan di luar masjid, tapi dia tidak kerjakan di dalam masjid.” Ini pentakwilan-pentakwilan semuanya, sementara hadits jelas menyatakan larangan. Kalau Dzhahiri memandang orang yang sedang shalat sunnat ketika iqamat dikumandangkan maka batal shalat sunnatnya tersebut.
Dan perkataan Nabi : “Apakah engkau mengerjakan shalat subuh 4 rakaat?” Ini merupakan metode bertanya Nabi untuk mengingkari perbuatan tersebut, bukan bertanya untuk memberikan penjelasan. Apabila dia mengerjakan shalat sunnah dua rakaat ketika iqamat, maka seolah-olah dia mengerjakan shalat subuh 4 rakaat.
Sehingga tidak disyariatkan setelah iqamat mengerjakan shalat apapun kecuali shalat fardhu.
Hikmah dilarangnya shalat sunnah setelah iqamat agar jeda tidak semakin panjang terhadap shalat fardhu, namun hikmah ini lemah. Yang kuat hikmahnya adalah agar dia lebih konsentrasi mengerjakan shalat fardhu dari awal.
Apabila dia menyibukkan diri dengan shalat sunnah, maka dia bisa ketinggalan takbiratul ihram bersama imam, bahkan dia tertinggal dari sebagian yang menyempurnakan shalat fardhu. Shalat fardhu lebih utama untuk dijaga kesempurnaannya.
Kalau sudah iqamat jangan sibuk duduk, namun harus bergegas menegakkan shalat dan tidak mesti menunggu lafadz Qadqamatis Shalah untuk berdiri.
Imam Nawawi menjelaskan disini terdapat dalil, tidak boleh mengerjakan shalat sunnah setelah iqamat, walaupun dia bisa mendapatkan shalat bersama imam, dan ini adalah bantahan terhadap orang yang mengatakan boleh dia mengerjakan shalat sunnah asalkan dia bisa mengejar imam. Walhasil, dari BAB yang kita bahas ini kalau sudah iqamat, tidak ada lagi shalat sunnah baik di dalam masjid atau di luar masjid. Bagaimana jika rumahnya di dekat masjid? Jika dia ingin ikut shalat berjamaah di Masjid, maka tidak ada shalat sunnah baginya karena pahala yang paling tinggi itu ialah mengejar mendapatkan takbiratul ihram bersama imam. Wallahu a’lam.
Kamis, 1 Agustus 2019 M | 29 Dzul Qa’dah 1440 H, 05.40 WIB (Ba’da Subuh) s.d Selesai, Masjid Al-Hakim, Jl. Gajah Mada Gg. BPKP II, Kec. Nanggalo – Kota Padang
KLIK DISINI UNTUK MENGUNDUH CATATAN KAJIAN (FILE .DOCX)
🎥 LIVE SURAU TVKamis, 31 Juli 2019 M | 29 Dzul Qa'dah 1440 H, 05.40 WIB (Ba'da Subuh) s.d SelesaiKajian Ilmiyah bersama Buya Muhamamd Elvi Syam, Lc. MA dalam pembahasan Kitab Shahih MuslimLangsung dari : Masjid Al-Hakim, Jl. Gajah Mada Gg. BPKP II, Kec. Nanggalo – Kota Padang📺 Saksikan hanya di Surau Tv, Satelit Palapa D, Frek : 4014, Symbol Rate : 7200, Polaritas : H
Posted by Surau TV on Wednesday, July 31, 2019