Moslemtoday.com : Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjadi gubernur setelah menjalani cuti kampanye Pilgub DKI 2017. Hal tersebut kini menuai kontroversi, pengaktifkan itu dinilai melanggar undang-undang karena sudah menjalani persidangan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, sudah semestinya mantan Bupati Belitung Timur tersebut diberhentikan.
“Menurut UU (Pasal 83 ayat 1), jelas seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara. Tidak ada pasal lain lagi yang bisa menafikan itu. Tidak bisa mengatakan menunggu tuntutan,” ujarnya seperti dilansir dari Okezone, Rabu, (15/2/2017).
Mahfud menjelaskan, poin penting pada Pasal 83 ayat 1 UU Pemda tersebut berisi tentang kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara karena didakwa melakukan kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun, seperti korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, danatau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.
Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengatakan menurut UU Pemda dan UU Pilkada, penyandang status terdakwa bagi pejabat wajib diberhentikan sementara . “Jika Ahok melanjutkan jabatan gubernur maka Presiden melanggar dua UU tersebut,” ujar Romli.
Sebenarnya sudah ada lima orang yang diberhentikan atau dinonaktifkan dari jabatannya karena berstatus terdakwa. Pada 2013, Ratu Atut Chosiyah yang menjabat Gubernur Banten diberhentikan karena terlibat kasus penyuapan.
Keterangan: Ratu Atut Choisiyah dinonaktifkan dari jabatan Gubernur Banten karena didakwa korupsi. (Foto: Antara)
Pada 2014, Rachmat Yasin menjabat Bupati Bogor terlibat kasus korupsi terkait tukar menukar kawasan hutan. Pada 2016 HM Suhadak Wakil Wali Kota Probolinggo dinonaktifkan akibat kasus korupsi kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2009.
Keterangan: Gatot Pudjo Nugroho dinonaktifkan dari jabaran Gubernur Sumatera utara ketika jadi terdakwa kasus suap. (Foto: Okezone)
Kemudian Wazir Nofiadi Bupati Ogah Ilir diberhentikan 2016 karena tersangka kasus narkoba. Lalu Gatot Pujo Nugroho yang menjabat Gubernur Sumatera Utara terdakwa kasus penyuapan terhadap anggota sejumlah Anggota DPRD Sumut. Lalu kenapa Ahok tak dinonaktifkan?