Moslemtoday.com : Publik netizen akhir-akhir ini (khususnya Umat Islam) kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah berita viral yang mengungkapkan adanya kandungan babi pada beberapa produk yang telah bersertifikasi Halal MUI.
Menaggapi hal itu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengeluarkan pernyataan resmi bahwa sejumlah produk yang dimaksud tidak terdapat kandungan babi sebagaimana yang telah diisukan.
Berikut pernyataan resmi dari LPPOM MUI :
Surat pemberitahuan bernomor DN23/Dir/LPPOM MUI/XIV/16 tertanggal 30 Desember 2016, ditandatangani oleh : Direktur LPPOM MUI Dr. Lukmanul Hakim, M.Si.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala Puji bagi Allah SWT yang selalu memberikan Rahmat dan Lindungan-Nya dalam setiap aktivitas yang kita kerjakan dan semoga segala kebaikan tetap bersama kita.
Menyikapi isu yang berkembang di masyarakat baru-baru ini perihal adanya kandungan babi pada beberapa produk yang tersertifikasi Halal MUI, dengan ini kami sampaikan bahwa:
- Berdasarkan hasil audit/penelusuran bahan tidak ditemukan adanya kandungan babi sehingga MUI mengeluarkan sertifikat halal dengan rincian sebagai berikut:
- Produk MSG SASA dan Tepung Bumbu SASA dari PT. Sasa Inti, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00060007870398 yang berlaku hingga tanggal 20 Juli 2018.
- Produk MASAKO, MSG AJINOMOTO, Tepung Bumbu SAJIKU dan Saos Tiram SAORI dari PT. Ajinomoto Indonesia, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00060008910908 yang berlaku hingga tanggal 24 November 2017.
- Produk INDOMIE Mi Instan Goreng dari PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk., dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00090000300799 yang berlaku hingga tanggal 27 September 2018.
- Produk ROYCO dari PT. Unilever Indonesia Tbk., dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00060046730108 yang berlaku hingga tanggal 23 Maret 2018 dan nomor Sertifikat Halal MUI 00060028330204 yang berlaku hingga tanggal 20 September 2018.
2. Hasil analisis laboratorium dari sampel pasar yang menggunakan metode real time PCR juga menguatkan hasil audit yang telah dilakukan sebelumnya yaitu tidak terdeteksi adanya kandungan babi dalam produk-produk tersebut di atas.
Selanjutnya untuk memastikan produk-produk yang beredar bersertifikat Halal MUI, kami persilakan kepada konsumen dan masyarakat untuk memeriksa produk-produk tersebut baik melalui situs www.halalmui.org maupun aplikasi “Halal MUI” di smartphone berbasiskan Blackberry10, Android dan iOS.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian diucapkan terima kasih. Surat pemberitahuan resmi terlampir.
Wasalaamu’alaikum Wr. Wb.
Jakarta, 30 Desember 2016
Direktur LPPOM MUI
KLIK DISINI untuk mendownload dokumen pernyataan resmi LPPOM MUI

Klik : WA Grup & Telegram Channel
