Inspektorat Khusus (Itsus) Polri saat ini masih fokus pada pembuktian pasal pembunuhan berencana tersangka Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo enggan menjawab dugaan adanya kekaisaran Ferdy Sambo di tubuh internal Polri.
Ia mengatakan saat ini Itsus fokus pada pembuktian Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terhadap Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuwat Maruf.
“Itsus saat ini fokus pada pembuktian secara materil maupun formil, karena itu nantinya yang akan kita sampaikan ke JPU dan diuji di persidangan yang terbuka dan transparan,” kata Dedi Prasetyo saat ditemui usai acara MTQ Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus 2022.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Ferdy Sambo memiliki kelompok yang sudah menjadi kerajaan di internal Mabes Polri. Menurutnya, ada hambatan secara struktural dalam penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Sambo beberapa waktu lalu.
“Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa,” kata Mahfud di kanal YouTube Akbar Faisal Uncensored, dikutip Kamis, 18 Agustus 2022.
Mahfud Md mengizinkan Tempo mengutip pernyataannya dalam kanal YouTube Akbar Faisal.
Mahfud menjelaskan ada tiga klaster keterlibatan personel Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J. Klaster pertama, yakni sosok Irjen Sambo yang menjadi tersangka karena diduga perencana pembunuhan ini. Kemudian klaster kedua, yakni pihak yang menghalangi pengusutan kasus tersebut. Ia menilai klaster ini potensial dijerat pasal obstruction of justice.
Adapun klaster ketiga, yakni pihak yang sekadar ikut-ikutan saja dalam kasus ini. Klaster terakhir ini potensial dijerat oleh dugaan pelanggaran etik, bukan pidana.
“Kelompok satu dan dua tak bisa kalau tak dipidana. Yang satu melakukan dan merencanakan. Dan kedua ini buat keterangan palsu, ganti kunci, memanipulasi hasil otopsi. Itu bagian obstruction of justice,” kata Mahfud.
Sumber : Tempo.co