Moslemtoday.com : Forum Menteri Agama Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura kembali digelar. Event dua tahunan tersebut kali ini diselenggarakan di Kuala Lumpur, Malaysia.
Hadir dalam kesempatan ini para Menteri Agama utusan empat negara bersama para delegasinya. Selaku tuan rumah, delegasi Malaysia dipimpin oleh Mejar Jeneral Dato Seri Jamil Khir bin Haji Baharom selaku Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia.
Delegasi Brunei Darussalam dipimpin Pengiran Dato Seri Setia Haji Mohammad bin Pengiran Haji Abdul Rahman selaku Menteri Hal Ehwal Ugama Negera Brunei Darussalam. Sedang dari delegasi Singapura dipimpin oleh Yacoob Ibrahim selaku Menteri Komunikasi dan Informasi Merangkap Menteri bertanggung Jawab Bagi Ehwal Masyarakat Islam.
MABIMS kali ini mengangkat tema Hak Asasi Manusia (HAM) dari Prespektif Islam. Tema ini sebelumnya dibahas bersama dalam Senior Official Meeting (SOM) MABIMS yang diikuti pejabat setingkat Sekretaris Jenderal di tempat yang sama sejak Sabtu, 3 Desember lalu.
Di hadapan para peserta MABIMS dan delegasinya, Menag menegaskan bahwa konstitusi Indonesia banyak mengatur soal persoalan HAM. “Dalam UUD kami, banyak memuat pasal yang berbicara tentang HAM. Ada 10 pasal dengan puluhan ayat yang mengatur HAM,” kata Menag di Kuala Lumpur, Selasa (06/12).
Sebagai contoh, pasal 27 UUD 1945 mengatur: (1) Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. dan (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 28, 29, 30, dan banyak pasal lainnya yang juga mengatur masalah yang terkait HAM.
Lantas bagaimana HAM dari perspektif Islam? Menag menjelaskan bahwa keduanya tidak bisa dipisahkan. Menurutnya, hakikat HAM adalah bagaimana memanusiakan manusia dan itu sejalan dengan ajaran Islam.
HAM dalam perspektif Islam, lanjut Menag, merujuk pada Addaruriyatul Khams atau lima prinsip dasar yang menjadi acuan bagi umat Islam dalam menjunjung tinggi hak-hak manusia. Kelima prinsip itu adalah jaminan keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Kelima prinsip ini sejalan dengan apa yang saat ini dijelaskan dalam Universal of Human Right.
Namun demikian, Menag menggarisbawahi bahwa ada dua cara pandang HAM, yaitu: HAM tanpa batas dan HAM yang dibatasi. Sementara itu, Islam mengajarkan bahwa tidak ada sesuatu yang tanpa batas, semua bisa dibatasi. Pembatasan itu setidaknya untuk memenuhi dua hal: pertama, untuk menghargai hak asasi orang lain, dan kedua, pembatasan untuk memenuhi tuntutan yang adil.
“Jadi, tidak hanya karena pertimbangan keamanan, ketertiban umum dan moral, tapi juga pertimbangan agama. Agama bisa dijadikan pertimbangan, apakah pelaksanaan hak seseorang bisa dibatasi atau tidak,” ujarnya.
“Walhasil, tepatlah tema SOM MABIMS kita kali ini, yaitu Hak Asasi Manusia Dari Perspektif Islam, katanya lagi.

Klik : WA Grup & Telegram Channel
