Moslemtoday.com : Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Rabu (22/2). Rapat itu membahas sejumlah isu krusial terkini seperti tidak dinonaktifkannya gubernur DKI Jakarta Ahok pasca jadi terdakwa kasus penistaan agama.
Sejumlah anggota Komisi II langsung mencecar Tjahjo dalam rapat itu. Anggota Komisi II menanyakan status Ahok hingga saat ini tidak dinonaktifkan sementara.
“Saya masih menunggu putusan di pengadilan terlebih dahulu sebelum ambil keputusan,” ujar Tjahjo seperti dikutip dari Beritasatu.com, Kamis, (23/2/17).
Politisi PDIP itu juga meminta semua pihak agar jangan ada pihak yang menyalahkan Presiden Jokowi terkait penonaktifan Ahok. Bahkan ia rela didemo atas keputusannnya tidak menonaktifkan Ahok.
“Jangan salahkan Pak Jokowi, kalau mau demo, demolah saya, kalau mau minta turun, turunkan saya,” tegas Tjahjo.
Menurutnya, keputusan untuk tidak memberhentikan sementara Ahok untuk memenuhi rasa keadilan. Ahok didakwa dengan dua pasal yaitu Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Menanggapi tuntutan demo FUI kemarin, Tjahjo mengatakan demo itu seharusnya dialamatkan ke dirinya. “Saya konsisten sambil menunggu tahapan di pengadilan. Jangan salahkan Pak Jokowi,” katanya. (DH)

Klik : WA Grup & Telegram Channel
