Moslemtoday.com : Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakui aturan larangan mudik dengan terbitnya Surat Edaran (SE) terkait relaksasi operasional transportasi umum membuat kebingungan di tengah masyarakat.
“SE yang lebih detail ini, di satu sisi konsepsi tidak ada mudik tapi ada konsepsi syarat yang disesuaikan dengan Gugus Tugas Penangangan COVID-19. Memang semakin banyak kebingungan di masyarakat, tapi kami yakin semakin baik ke depannya,” kata Budi saat rapat virtual dengan Komisi V DPR RI, Senin (11/5/2020).
Meski begitu, Budi menjelaskan pada dasarnya keseluruhan SE sama, yakni mudik tetap dilarang. Namun moda transportasi masih diizinkan melayani penumpang dengan kepentingan tertentu selain mudik. Adapun adanya pelonggaran transportasi dalam surat edaran bertujuan membangun transportasi dan menjamin regulasi tetap berjalan.
Terkait munculnya polemik di masyarakat, Budi menilai lebih diakibatkan oleh rendahnya tingkat pemahaman larangan aturan mudik Lebaran. Untuk itu, pihaknya berkomitmen akan melakukan kegiatan sosialisasi untuk mengedukasi seluruh masyarakat bahwa tak ada kelonggaran mudik.
“Kami juga menugaskan PPNS Kemenhub, kami edukasi masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan bakti sosial yang kami koordinasikan dengan Gugus Tugas di bawah komando Jenderal Doni Monardo,” ucap Budi.
Budi menegaskan pihaknya hanya bertanggung jawab soal operasional transportasi umum sesuai SE yang berlaku. Sedangkan untuk menentukan siapa yang berhak naik transportasi umum tersebut adalah pihak Kementerian Kesehatan.