Menkumham Yasonna Jelaskan Pasal Zina dalam KUHP Baru, Minta Turis Asing Tak Khawatir

174

Moslemtoday.com : Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly buka suara soal sorotan media asing terhadap pasal zina dalam KUHP yang baru disahkan. Dia menjelaskan pasal tersebut merupakan delik aduan.

“Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (sex di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan,” ucap Yasonna dalam keterangannya seperti dikutip dari Detikcom, Rabu (7/12/2022).

Dia mengatakan tak mungkin seseorang ditangkap dan diproses hukum dengan pasal zina jika tidak ada laporan. Yasonna juga menegaskan pelapor hanya bisa dari keluarga dekat seperti suami atau istri.

“Tidak mungkin polisi langsung nangkap, kecuali aduan. Itupun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri. Ini di-blow up sedemikian rupa seolah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya, urusan private itu bukan campur tangan kita dan di saat yang sama kita harus menjaga nilai Keindonesiaan kita,” ucapnya.

Dia meminta warga negara asing tidak khawatir dengan KUHP baru. Yasonna menegaskan pasal zina baru berlaku jika ada aduan dari keluarga dekat.

“Harus ada pengaduan. Jadi kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama mereka mau satu kamar atau apakah urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia which is not their culture,” ujar Yasonna.

Pasal Zina

KUHP baru meluaskan pasal-pasal yang belum diatur dalam KUHP buatan Belanda. Salah satunya soal pasangan kumpul kebo dan zina.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru yang dikutip detikcom, Rabu (7/12/2022).

Lalu, bisakah sembarangan orang menggerebek pasangan kumpul kebo? Jawabannya tidak.

Sebab, yang bisa mengadukan adalah suami/istri atau orang tua. Hal itu diatur dalam Pasal 412 ayat 2:

Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Sumber : Detikcom

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com. Join us: WA Grup & Telegram Channel, Follow us: @Instagram

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here