Moslemtoday.com : Pengadilan Mesir menetapkan 161 anggota Ikhwanul Muslimin sebagai teroris. Ikhwanul Muslimin ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Mesir sejak lengsernya mantan presiden Muhammad Mursi pada tahun 2013.
Para tersangka termasuk 20 wanita, empat di antaranya terkait dengan pengusaha terkemuka Hassan Malek. Hukuman tersebut awalnya dikeluarkan pada tahun 2014 dan banding terhadapnya telah diajukan.
Namun Pengadilan banding telah menolak pengajuan tersebut dan mendukung keputusan Pengadilan untuk menetapkan daftar hitam terhadap orang-orang tersebut.
“Pengadilan akan membekukan aset mereka dan mereka akan dilarang bepergian,” bunyi pernyataan Pengadilan, seperti dilansir dari Asharq Al Awsat, Selasa, (27/11/2018).
Secara terpisah, pengadilan menguatkan putusan atas hukuman terhadap 77 tersangka atas keterlibatan mereka dalam penyerbuan Universitas Zagazig.
Mereka awalnya dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara karena menghasut kekerasan dan demonstrasi mematikan pada 2013 yang dikenal dengan “Peristiwa Rabaa” yang diadakan untuk mendukung mantan Presiden Mohammed Morsi yang digulingkan. (DH/MTD)
Sumber : Asharq Al Awsat | Redaktur : Hermanto Deli
Copyright © 1440 Hjr. (2018) – Moslemtoday.com