Mufti Agung Mesir : “Hukum Bitcoin Haram!!”

1740

Moslemtoday.com : Mufti Agung Mesir telah mengeluarkan fatwa resmi yang mengharamkan mata uang digital “bitcoin”. Sheikh Shawki Allam mengatakan bahwa perdagangan bitcoin mirip dengan perjudian yang dilarang dalam Islam.

Dalam fatwa resmi yang dirilis surat kabar Ahram, Sheikh Shawki Allam mengatakan bahwa memperdagangkan “mata uang bitcoin” itu tidak diperbolehkan karena tidak diakui oleh badan hukum resmi sebagai pemegang otoritas keuangan yang dapat diterima.

Menyoroti bahwa Bitcoin tidak tunduk pada otoritas pengawasan dan keuangan negara, Sheikh Shawki Allam mengatakan bahwa fatwa tersebut dikeluarkan setelah melakukan konsultasi dengan para ahli ekonomi.

Badan-badan sah Mesir menolak untuk memperdagangkan mata uang virtual seperti bitcoin agar bisa diterima, katanya, dan penggunaan kripto-eskalasi merusak otoritas suatu negara dalam menjaga stabilitas nilai tukar mata uang dan dan langkah-langkah pengawasan yang diperlukan untuk kegiatan keuangan domestik dan luar negeri.

Ulama tersebut mengatakan bahwa bitcoin dapat berdampak negatif terhadap keselamatan hukum orang-orang yang menukarkannya, dan mengarah pada kemudahan dalam perdagangan pencucian uang dan penyelundupan.

Mufti Agung Mesir bukanlah ulama Muslim pertama yang mengkritik “bitoin” yang nilainya telah meroket dalam beberapa bulan terakhir. Pada 3 Januari, harga 1 bitcoin sama dengan $ 15.000, seperti dikutip dari RT, Kamis, (4/1/18).

Pada bulan Desember, Ulama Saudi Sheikh Assim Al-Hakeem memfatwakan bahwa mata uang digital “bitcoin” dilarang dalam hukum Islam. “Bitcoin adalah gerbang terbuka untuk pencucian uang, jual beli obat-obat terlarang, penyelundupan, uang semacam ini haram,” ungkap Sheikh Assim Al-Hakeem.

Pada bulan November, otoritas keagamaan tertinggi Turki -Diyanet – menyatakan bahwa pembelian dan penjualan mata uang bitocin bertentangan dengan agama karena tidak ada pengesahan dari lembaga keuangan resmi dan hubungannya yang erat dengan aktivitas kriminal. (DH/MTD)

Sumber : Ahram, RT | Redaktur : Hermanto Deli
Copyright © 1439 Hjr. (2018) – Moslemtoday.com

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com. Join us: WA Grup & Telegram Channel, Follow us: @Instagram

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here