Moslemtoday.com : Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Maskapai Garuda Indonesia segera mengakomodir aturan penggunaan jilbab secara permanen bagi para Pramugari yang beragama Islam.
Jika maskapai plat merah tersebut tidak segera mengakomodinya, maka Garuda Indonesia telah melanggar kebebasan beragama.
“Terus terang saya terkejut juga kalau PT Garuda Indonesia belum mengakomodir aturan bagi pramugari yang memakai jilbab secara permanen. Semestinya sebagai badan usaha milik negara (BUMN), PT Garuda harus tunduk dan patuh kepada ketentuan konstitusi,” kata Waketum MUI Anwar Abbas kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).
Menurut Anwar Abbas, di dalam konstitusi dan UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2 sudah jelas dinyatakan dengan tegas bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Serta, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
“Jadi Garuda semestinya menghormati kebebasan bagi setiap pemeluk agama terutama dari agama-agama yang diakui di negara ini untuk memakai pakaian sesuai dengan ketentuan dari ajaran agama dan kepercayaan yang mereka ikuti,” ujar Anwar Abbas.
Sebagai BUMN, menurut Anwar Abbas, Garuda harus hadir untuk menjamin tegaknya kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah serta memakai busana sesuai dengan ketentuan yang ada dalam agamanya dan kepercayaannya itu.
“Dan kalau PT Garuda berbuat di luar itu maka berarti pihak manajemen PT Garuda belum Paham dan belum mengerti dengan baik tentang isi dan amanat yang ada dalam konstitusi dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi di negeri ini,” imbuhnya.
Sumber : Detikcom | Weblink : https://news.detik.com/berita/d-6552026/mui-kaget-garuda-belum-akomodir-aturan-pramugari-boleh-berjilbab