Moslemtoday.com : Muqtada Al-Sadr, ulama Syi’ah Irak terkemuka sekaligus pemimpin Koalisi Sairoon Al-Sadr mengatakan bahwa Parlemen Irak tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan hasil pemilihan di negara itu.
Dalam sebuah pernyataan, Koalisi Al-Sadr mengatakan bahwa komisi pemilihan Iraklah yang bertanggung jawab untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam hasil pemungutan suara.
Muqtada Sadr mengecam Parlemen yang berencana membatalkan hasil pemilihan tersebut. “Apa yang dilakukan parlemen adalah upaya untuk melanggar kekuasaan otoritas (komisi pemilihan),” bunyi pernyataan Al-Sadr, seperti dilansir dari Anadolu Agency, Ahad, (27/5/2018).
Menurut hasil pemilu, koalisi Muqtada al-Sadr memenangkan 54 kursi parlemen, diikuti oleh koalisi Hashd al-Shaabi (47 kursi) dan Koalisi Perdana Menteri Irak saat ini, Haidar al-Abadi (42 kursi). Partai Demokrat Kurdistan yang berbasis di Erbil, mendapat 25 kursi parlemen.
Hasil pemungutan suara tersebut diwarnai dengan dugaan penipuan dan kecurangan. Komisi Pemilihan Umum Irak mengumumkan bahwa mereka telah membatalkan semua surat suara di 103 TPS di provinsi Baghdad, Anbar, Niniwe, Saladin, dan Erbil. Namun belum jelas apakah pembatalan itu akan mempengaruhi hasil akhir pemilu Irak.
Sementara itu, Ketua Parlemen Irak Salim al-Jabouri menyerukan majelis untuk bersidang pada Senin besok untuk memilih membatalkan hasil pemungutan suara, setelah 85 anggota parlemen menyerukan sesi parlemen untuk membahas dugaan penipuan suara.
Meski sama-sama berideologi Syi’ah, Al-Sadr dikenal sebagai tokoh Syiah yang anti Iran dan Amerika, Dia memiliki pengikut besar di Baghdad dan kota-kota selatan Irak. Al-Sadr juga pernah membuat seruan mengejutkan, yakni meminta Presiden Suriah Bashar al-Assad lengser. (Baca juga : Ulama Syiah Irak Terkemuka, Muqtada Al-Sadr Desak Bashar Assad untuk Lengser) Padahal, para milisi Syiah di Timur Tengah, terutama dari Iran dan Libanon dikenal sebagai loyalis Assad. (DH/MTD)
Sumber : Anadolu Agency | Redaktur : Hermanto Deli
Copyright © 1439 Hjr. (2018) – Moslemtoday.com