Moslemtoday.com : Manusia lahir ke dunia tanpa pilihan. Kematian pun disebut-sebut sebagai takdir yang tak bisa dihindari. Namun di beberapa negara maju di dunia, warganya dibiarkan memiliki kebebasan untuk menentukan cara meninggalnya.
Jangan salah sangka, ini bukan berarti negara tersebut membiarkan warganya untuk bunuh diri. Mereka yang diizinkan membuat keputusan untuk memilih waktu dan cara meninggalnya hanya terbatas pada para pasien penyakit kronis yang sudah tak punya harapan hidup lagi.
Praktik suntik mati sendiri biasanya boleh diterapkan pada hewan, tetapi lain halnya jika sudah bicara soal penerapannya pada manusia. Sebab ada norma-norma sosial dan agama yang melarangnya.
Sejak awal kemunculannya pada 1970-an, konsep ini memang kontroversial. Banyak negara, seperti Inggris memandang praktik suntik mati sebagai pembunuhan yang disengaja maupun tidak. Hukumannya jika ketahuan adalah maksimal penjara seumur hidup.
Polemik euthanasia terus berlanjut. Sebagian negara sudah melegalkannya secara hukum, sebagian lagi masih memperdebatkannya di tingkat parlemen dan sisanya bersikeras melarang. Berikut ini 7 negara yang mengizinkan suntik mati bagi warga negaranya, dikutip dari Okezone.com, Senin, (19/9/2016).
1. Belanda
Negara pertama di dunia yang melegalkan praktik suntik mati adalah Belanda. Terhitung sejak 2002, Negeri Kincir Angin telah mengadopsi konsep euthanasia ke dalam kitab hukumnya. Namun ada batasan usianya, yakni minimal 12 tahun dan orangtua pasien tetap diposisikan sebagai pengambil keputusan akhir.
Proses persetujuannya juga terbilang ketat. Pemohon haruslah secara sadar layak meminta disuntik mati. Setelah pasien penyakit kronis itu meninggal, dokter dan para ahli yang terlibat diwajibkan memberi ulasan terhadap kasus yang ditangani.
2. Luksemburg
Luksemburg ikut menerapkan kebijakan yang sama untuk meringankan beban penderita penyakit kronis yang tak lagi punya harapan hidup itu pada 2009. Meski begitu, proses pelegalan suntik mati di negara terkecil Eropa ini memakan proses yang panjang.
Sebab penentangan terbesar datang dari komunitas medis dalam negerinya. Setelah dilegalkan pun, persetujuan suntik mati di Luksemburg terbilang ribet karena ada banyak orang yang dilibatkan. Selain dua dokter yang berbeda, seorang pakar juga wajib dihadirkan untuk membuat keputusan tentang permintaan sang pasien.
3. Belgia
Selama 10 tahun terakhir dari 2003 dan 2013, jumlah pasien yang disuntik mati di Belgia meningkat hingga delapan kali lipat. Dari sebelumnya hanya 1.000 orang menjadi 8.752 kasus. Praktik suntik mati di negara beribukotakan Brussels ini telah dimulai sejak 2014.
4. Swiss
Banyak orang datang ke Swiss untuk mengakhiri hidupnya. Fenomena ini bisa terjadi karena negara tersebut memang membolehkan orang melakukan bunuh diri dengan pendampingan. Hukum ini berlaku sejak 1914. Meski begitu, praktik euthanasia malah sempat dilarang habis-habisan.
Pada intinya, Swiss kemudian mengizinkan suntik mati jika berdasarkan sepengetahuan dan ada permintaan secara sadar dari pasien. Selumpuh-lumpuhnya seorang pasien, hukum di negara ini melarang dokter menyuntik mati pasiennya secara diam-diam walau sudah dengan pertimbangan medis terbaik sekali pun.
5. Jerman
Negara selanjutnya yang memberi hak mati pada pasiennya adalah Jerman. Caranya adalah dengan dibiarkan meninggal tanpa perawatan atau menandatangani surat pernyataan yang berisi penolakan terhadap perawatan dari dokter. Sementara praktik bunuh diri dengan pendampingan dan euthanasia yang diniatkan untuk mengakhiri nyawa pasien sifatnya masih ilegal.
6. Amerika Serikat
Suntik mati pasif atau dibiarkan meninggal oleh dokter tanpa perawatan diperbolehkan di AS. Dalam hal ini, pasien menandatangani persetujuan surat kematiannya. Akan tetapi, menyuntikkan zat kimia mematikan kepada pasien baik diminta maupun tidak tetap dilarang. Sementara itu, bunuh diri dengan pendampingan sudah sah di lima negara bagian saja, antara lain Vermount, New Mexico, Oregon, Washington dan Montana.
7. Jepang
Jepang termasuk negara yang berada di wilayah abu-abu soal euthanasia. Negeri Sakura tidak memiliki hukum tertulis soal itu, tetapi ada kebijakan yang mengizinkan euthanasia menjadi legal.
Jika memilih melakukan euthanasia secara pasif, harus memenuhi syarat: 1) menderita parah dan tak bisa disembuhkan; 2) pasien bersikeras menolak perawatan; 3) perawatan medisnya dihentikan, seperti mencabut selang pernapasan, tidak menjalani kemoterapi, tidak melakukan transfusi darah, dsb.
Sementara jika memilih euthanasia aktif, ketentuannya sebagai berikut: 1) menderita sakit teramat sangat dan tak bisa menahannya; 2) kematian tidak terelakkan dan akan terjadi dalam waktu dekat; 3) dibolehkan oleh pihak keluarga; dan 4) tidak ada lagi pengobatan yang bisa menghilangkan penderitaannya.
Aturan yang diterapkan di Jepang pada dasarnya mirip dengan yang diterapkan di negara lain yang melegalkan praktik mengakhiri hidup sendiri tersebut. Negara-negara yang menerapkan kebijakan serupa ialah Prancis, Kolombia, Albania dan Kanada. Akan tetapi, aturannya lebih ketat dari tiga negara pertama yang disebutkan, karena hanya terbatas pada orang dewasa.