Moslemtoday.com : Dewan Kerjasama Negara Teluk Arab (GCC) yang terdiri dari enam anggota Negara Teluk mengungkapkan keprihatinan mendalam atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) di Amerika Serikat terkait peristiwa 11 September 2001. Seperti diketahui, Kongres AS pada Jumat 9 September telah mengizinkan keluarga korban tragedi 9/11 untuk menuntut pemerintah Arab Saudi karena dituding terlibat dalam serangan tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) GCC, Abdullatif Al-Zayani mengatakan kebijakan yang disetujui kongres AS tersebut sejatinya berlawanan dengan prinsip hukum internasional. Menurutnya, langkah yang diambil pemerintah Negeri Paman Sam adalah preseden yang berbahaya. Demikian sebagaimana dilansir dari Al Araby, Rabu (14/9/2016).
Beberapa pihak menentang keputusan Kongres ini karena dikhawatirkan akan mengundang reaksi keras yang merusak hubungan antara Negeri Paman Sam dengan Arab Saudi. Arab Saudi sendiri sampai saat ini telah membantah tuduhan-tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah terlibat dengan organisasi teroris manapun.
Gedung Putih sejak lama telah menolak RUU seperti itu karena khawatir akan merusak hubungan Amerika dan Arab Saudi. Mereka juga khawatir akan kemungkinan dikeluarkannya UU balasan yang menargetkan warga dan perusahaan-perusahaan AS di negara lain. Sebelumnya, pada April lalu, Pemerintah Arab Saudi telah memberikan peringatan akan melakukan pembalasan melalui jalur ekonomi jika UU tersebut diloloskan.
Pimpinan Kongres AS menyebut keputusan untuk mengesahkan UU sebagai kewajiban moral agar para keluarga korban dapat mencari keadilan menjelang peringatan 15 tahun terjadinya tragedi 9/11 September. Beberapa bulan setelah Tragedi 9/11 terjadi, AS melakukan invasi ke Afghanistan untuk memburu pimpinan Kelompok Al Qaeda, Osama bin Laden dan membawa negeri bekas jajahan Soviet itu pada konflik yang tak kunjung usai hingga saat ini. (DH)
Baca juga : (Video) Kongres AS Sahkan UU untuk Tuntut Arab Saudi atas Serangan 9/11 September

Klik : WA Grup & Telegram Channel
